• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
September 21, 2023
in Politik
0
Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

KARAWANG, TAKtik – Bukan hanya waktu pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang akan dimajukan, wacana pilkada dipercepat juga kabarnya sudah menggelinding di kalangan anggota Komisi II DPR RI.

Jika wacana itu terwujud dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), maka masa jabatan pelaksana teknis (plt) kepala daerah seperti di Kabupaten Karawang secara otomatis cukup pendek.

“Katanya begitu, pilkada serentak se-Indonesia yang saat ini telah dijadwalkan oleh KPU tanggal 27 Nopember 2024 rencananya akan dimajukan menjadi tanggal 7 atau 24 September 2024. Ini berarti masa jabatan Plt Bupati Karawang yang insya Allah oleh Aep Syaepulloh berkurang dua bulan,” kata aktivis Andri Kurniawan, Kamis (21/9/2023).

Bukan hanya itu, sambung Andri, tidak tertutup kemungkinan akan ada perubahan masa cuti bagi incumbent yang kembali nyalon bupati ditiadakan. Sehingga posisinya digantikan oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah tatkala incumbent tersebut terdaftar di KPU sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.

“Dalam kondisi seperti sekarang perubahan aturan main bisa saja terjadi. Makanya saya berharap kepada plt bupati, begitu usai dilantik segera dulu isi jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Karawang melalui proses open bidding. Termasuk adanya kekosongan di eselon III juga diisi. Jangan sampai dibiarkan adanya rangkap jabatan,” seru Andri.

Hal lain yang diingatkan Andri, Cellica Nurrachadiana harus mengambil sikap jelas jika lebih memilih mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Apa yang disampaikannya di TAKtik bahwa surat persetujuan pengunduran dirinya dari Mendagri diperkirakan pertengahan Oktober 2023, menurutnya, adalah waktu yang terlewati dari batas maksimal jadwal KPU.

“Batas waktu terakhir pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) itu tanggal 3 Oktober 2023. Kalau lewat tanggal tersebut, nama Cellica bisa dicoret dari DCT. Yang dukhawatirkan, beliau (Cellica) jadi ‘kamalacin’. Nyaleg tidak bisa, sementara jabatannya sebagai bupati sudah kadung dilepas,” tandas Andri mewanti-wanti. (tik)

Previous Post

Anggota Banggar DPRD, Ata Subagja Dinata : BUMD Kita Belum Bisa “Melawan” Bank Emok. Lalu?

Next Post

KPU Karawang Belum Terima Syarat Mundur 6 Kades yang Nyaleg? Bagaimana dengan Kelompok Pakar DPRD?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
KPU Karawang Belum Terima Syarat Mundur 6 Kades yang Nyaleg? Bagaimana dengan Kelompok Pakar DPRD?

KPU Karawang Belum Terima Syarat Mundur 6 Kades yang Nyaleg? Bagaimana dengan Kelompok Pakar DPRD?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik