KARAWANG, TAKtik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengingatkan parpol peserta Pemilu 2024 agar segera meng-upload Silon (Sistem Informasi Pencalonan), terutama terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari kalangan penerima gaji Negara.
Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra, mengatakan ada 6 orang kades (kepala desa) yang masuk DCS (Daftar Calon Sementara) di Pemilu 2024. Termasuk 1 orang dari Kelompok Pakar DPRD Karawang. Sedangkan dua orang lagi dari kelompok pakar ini, menurutnya, mereka nyaleg di DPR RI dan DPD.
“Berkas surat ijin pengunduran diri caleg untuk DPR RI itu masuknya ke KPU Pusat melalui parpol pengusungnya. Kalau yang nyaleg DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di KPU Provinsi. Yang di KPU kita di Karawang adalah caleg untuk DPRD Karawang.,” kata Ikhsan.
Diingatkannya, syarat pengunduran diri bagi kades maupun Kelompok Pakar DPRD atau mereka yang selama ini mendapatkan gaji dari negara, tandas Ikhsan, paling lambat harus sudah masuk tanggal 3 Oktober 2023. Karena di tanggal ini adalah batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap).
Mengenai ijin pengunduran diri 6 kades dari bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Wiwi Krisnawati mengatakan bahwa sedang dalam proses. Dari pihaknya sudah selesai, kini berkas pengajuan ijin tersebut telah di tangan Bagian Hukum Setda.
“Proses di kami (DPMD) sudah selesai kang. Sekarang ada di Bagian Hukum. Selanjutnya nanti ke Ibu Bupati untuk ditandatangani (jika disetujui). Setelah itu diserahkan ke mereka (para kades yang mengajukan mundur),” jelas Wiwi.
Plt Sekretaris DPRD Karawang, Hanafi Chaniago, juga menyatakan ketiga orang dari Kelompok Pakar DPRD di sini sudah diproses pemberhentiannya. Mereka lebih memilih nyalon anggota legislatif di Pemilu 2024. “SK pengangkatan mereka dari setwan, proses pemberhentian pun dari setwan,” katanya. (jok/tik)