KARAWANG, TAKtik – Operasi Pekat Lodaya Polres Karawang yang digelar selama 10 hari terakhir berhasil membekuk dua orang bandar judi online. Salah satunya adalah seorang perempuan berusia 49 tahun berinisial Om.
Bandar judi online perempuan yang sudah tergolong STW itu, berdasar catatan polisi, adalah residivis dari kasus yang sama. Sedangkan satu orang lagi laki-laki berusia 38 tahun berisial DM. Keduanya menyasar warga di wilayah Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Klari dengan iming-iming dapat keuntungan besar dari judi online yang dipasarkannya.
“Penangkapan mereka berawal ketika Tim Sanggabuana melakukan patroli di dua kecamatan tersebut. Tim kemudian mendapat informasi jika di dua wilayah itu ada praktik perjudian online yang dikendalikan para pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Bastomy, Jum’at (29/9/2023).
Lebih lanjut dikatakan Tomy, sapaan akrab kasat reskrim ini saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Karawang, kedua pelaku bukan sebatas sebagai bandar tapi juga yang mengkoordinir para pemasang alias bandar. “Pemasangnya cukup banyak. Rata-rata dari kalangan masyarakat bawah,” katanya.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, lanjut Tommy, berupa empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp 424 ribu berikut 3 buah ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk judi online. Mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (na/tik)