KARAWANG, TAKtik – Ada dan belum adanya surat persetujuan dari Mendagri Tito Karnavian atas jawaban surat permohonan diri Cellica Nurrachadiana dari jabatan Bupati Karawang terus bergulir jelang batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) tanggal 3 Oktober 2023.
Informasi lain yang diperoleh TAKtik, jika ada yang mengatakan surat Mendagri tersebut sudah keluar tertanggal 29 September 2023, ini dinyatakannya kabar yang tidak shahih.
“Sampai pagi ini (3/10/2023), belum ada secarik surat pun yang diterima Cellica terkait persetujuan pengunduran dirinya,” bantah sumber kali ini yang mengaku punya akses ke orang-orang terdekat Cellica maupun petinggi Demokrat.
Menurut sumber yang sama-sama memohon namanya tidak dipublish mendapat bocoran jika parpol tempat Cellica berkarir politik sejak jadi anggota DPRD Jawa Barat lebih memprioritaskan Bupati Karawang ini untuk disiapkan bertarung di Pilkada Jabar 2024.
“Kalau Cellica maju di Pemilu 2024 dan menang, nanti hanya cukup sampai dilantik. Tidak lama setelah itu di-PAW (Pergantian Antar Waktu) karena harus turun ke gelanggang politik lagi menjadi calon gubernur atau wakil gubernur Jawa Barat. Info-nya itu yang menjadi pertimbangan parpol pengusung,” tambah sumber TAKtik.
Menyinggung mengenai kemungkinan dampak dari ‘perang’ kompetitor di internal parpolnya, lanjut sumber, namanya dunia politik tidak ada yang mustahil.
Dari konteks ini, praktisi politik Karawang Asep Kurniawan mengatakan, hasil suara di Pemilu 2019 sebaiknya menjadi pertimbangan Demokrar jika serius mau mendulang suara untuk dua kursi dari dapil Karawang, Purwakarta, Bekasi buat di DPR RI.
Lantas, bagaimana jika Cellica gagal mendapatkan persetujuan dari Mendagri hingga tanggal 3 Oktober 2023 sampai pukul 23.59 WIB? Aktifis yang pengamat politik Karawang Andri Kurniawan berpendapat, Cellica tetap bisa maju mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Argumentasinya, KPU RI sudah menerbitkan surat nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Koordinasi Status Pekerjaan Calon pada DCS (Daftar Calon Sementara) dengan Pekerjaan Wajib Mundur.
“Apabila pada masa pencermatan rancangan DCT, bacaleg pada DCS tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian, maka dapat menyampaikan surat pernyataan dari calon. Yaitu yang menyatakan keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan. Dan itu di luar kemampuan calon, ditandatangani oleh calon dan bermaterai cukup,” kutif Andri dari surat KPU yang dimaksudkannya.
Dikutifnya pula, bahwa bakal calon anggota DPR dan DPRD agar menyampaikan keputusan pemberhentian apabila telah menerima keputusan yang dimaksud paling lambat satu bulan setelah ditetapkan keputusan DCT.
“Sehingga saya dapat menyimpulkan, adanya surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI tersebut, agenda pencalegan Cellica tidak akan terkendala. Sebab meski sampai penetapan DCT nanti belum juga terbit SK dari Mendagri, KPU masih bisa menunggu selambat-lambatnya satu bulan paska penetapan DCT,” tandas Andri.
Pendapat lain dikemukakan Ketua DPRD Karawang, Budianto. Menurutnya, apabila Cellica tidak disetujui mundur oleh Mendagri, maka yang bersangkutan tetap harus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Karawang sampai habis masa jabatannya.
“Soal paripurna kami tanggal 30 Agustus 2023, itu adalah paripurna usulan permohonan Cellica mengundurkan diri dari jabatan bupati karena beliau memilih mau nyalon anggota DPR RI. Jika pengajuan itu ditolak, ya Cellica harus tetap melanjutkan masa periodesasinya bersama Wakil Bupati Aep Syaepulloh hingga tuntas,” ujar Budianto. (tik)