KARAWANG, TAKtik – Walau baru di berita acara antara Pemkab Karawang dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), untuk kebutuhan dana penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah disepakati Rp 71 miliar dari APBD di sini.
“Dari yang kami ajukan Rp 80 miliar ternyata dipangkas Rp 9 miliar. Namun demikian, kami masih menunggu NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Ini belum ditandatangani. Nunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI dan KPU Jawa Barat,” ungkap Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana, Kamis sore (2/11/2023).
Mengenai waktu penandatanganan NPHD tersebut, Ikmal belum bisa memastikan. Kemungkinannya akan dilakukan secara serentak di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Dari NPHD ini, sambung Ikmal, angka persentase yang diberikan pemprov maupun pemkab untuk memenuhi kebutuhan seluruh tahapan Pilkada serentak di masing-masing daerah bakal diketahui. Karena kuncinya ada di sini (NPHD).
“Jadi angka yang Rp 71 miliar dari Pemkab Karawang buat di KPU kita baru atas kesepakatan. Artinya, belum dalam bentuk kontraktual di NPHD. Kenapa harus serentak? Pilkada besok itu (2024) agak berbeda penganggarannya, sebab berbarengan dengan Pilgub sehingga ada dana sharing dari Pemprov Jawa Barat,” jelas Ikmal.
Secara keseluruhan, Ketua KPU Karawang periode 2018-2023 Ikhsan Indra Putra kepada TAKtik, 29 Agustus 2023, sempat menyebutkan bahwa total anggaran yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang sekitar Rp 126 miliar. Kebutuhan ini ditanggung renteng antara Pemkab Karawang dengan Pemprov Jawa Barat.
Adapun mengenai dimulainya tahapan, kembali dinyatakan Ikmal, pada konteks ini pihaknya juga tidak bisa memastikan kecuali hanya memperkirakan sekitar Desember 2023. Ini pun bila pelaksanaan pemilihannya tidak diubah dari yang telah diputuskan bulan November 2024.
“Penjadwalan tahapannya sendiri hingga sekarang kan belum ada. Itu semua nanti diatur melalui PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Pasti ada irisan-irisan tahapan dengan Pemilu 2024, termasuk bagian-bagian krusial. Pemilu belum selesai atau belum ditetapkan sampai ke KPU RI, tahapan Pilkada sudah masuk ke pencalonan. Itu kan sama-sama krusial,” beber Ikmal.
Ikmal yakin, KPU RI sudah punya formulanya untuk menyiasati yang krusial-krusial itu. Karena personil di lembaga penyelenggara, dari mulai KPPS, PPS hingga KPU adalah personil yang menyelenggarakan Pemilu 2024 (pileg dan pilpres). “Ini PR besar kita. Pilkada dilangsungkan di tengah Pemilu,” tandasnya. (tik)