KARAWANG, TAKtik – Peredaran narkoba sudah tidak mengenal waktu, tempat dan sasaran orang dari usia maupun kelas ekonomi manapun.
Yang terkini, polisi dikabarkan baru saja menangkap oknum aparat desa yang diduga telah mengonsumsi barang haram tersebut.
Penggerebekan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Karawang, Minggu dinihari (5/11/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, berhasil menangkap dua orang berinisial W dan I.
Di antara mereka berdua, salah satunya diketahui anggota trantib di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Keduanya, informasi yang diperoleh kalangan awak media, sering mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dan kabar ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Karawang AKP. Arif Zainal Abidin.
“Iya benar, kita tangkap dua orang pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Tersangkanya berinisial W dan I. Salah satunya oknum aparat desa (trantib),” ungkap Arif, Senin (6/11/2023).
Arif juga meluruskan kabar yang beredar di masyarakat bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya bukan di dalam kantor kepala desa Sukaluyu, tapi penangkapan terjadi di area parkiran setelah sebelumnya polisi mendapat aduan dari masyarakat.
“Kita lakukan pemeriksaan dan interogasi, ternyata memang benar mereka sebelumnya sudah mengonsumsi (sabu). Dan sempat hari itu komunikasi dengan l untuk membeli lagi. Kita dapatkan barang bukti berupa hasil tes urine positif dan chat pesanan,” beber Arif.
Pada kasus ini, tersangka hanya dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Sedangkan siapa dan darimana pelaku pemasoknya? Arif mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. (ktbr/na2/tik)