KARAWANG, TAKtik – Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di wilayah Kabupaten Karawang luasnya berkurang 2.841,97 hektar. Dari sebelumnya mencapai 95.667,45 hektar, kini menjadi 92.825,48 hektar.
Berkurangnya area persawahan teknis di daerah lumbung padi ini karena akan ‘tergusur’ oleh perubahan rencana pola ruang? Data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang terungkap bahwa kalimat yang dipergunakan adalah penyesuaian
Penyesuaian LSD tersebut telah ada dalam berita acara kesepakatan verifikasi aktual penyelesaian ketidaksesuaian LSD dengan rencana tata ruang antara Bupati Karawang dengan Dirjen Pengendalian dan Penerbitan Tanah dan Ruang pada tanggal 22 September 2022.
Sebelumnya, LSD seluas 95.667,45 hektar itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Kendati penyesuaian perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tetap diselaraskan dengan Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2022, tapi luasnya hanya 87.253,2 hektar.
Dalam draft perubahan rencana pola ruang yang masih di tangan eksekutif itu, usulan perubahan di antaranya untuk pengembangan perkotaan Rengasdengklok. Semula pengembangan diarahkan ke wilayah Jayakerta diubah ke arah Kutawaluya.
Sedangkan penataan atau penyesuaian batas peruntukan kawasan permukiman perkotaan mengikuti batas fisik atau alam seperti di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat. Adapun penataan ulang delineasi kawasan permukiman perdesaan dengan mengacu pada kondisi eksisting permukiman perdesaan dan sebaran LP2B.
Terdapat pula perubahan pola ruang dari kawasan permukiman perdesaan menjadi kawasan peruntukan industri dan perkotaan. Wilayah yang disasar adalah Mulyasari, Mulyasejati, Tegalega. Alasannya, untuk mengantisipasi perkembangan bukaan akses tol baru di KM. 48.500, serta adanya permohonan dari pelaku usaha.
Sebaliknya, perubahan pola ruang dari kawasan peruntukan industri menjadi kawasan permukiman perkotaan seluas 50 hektar ada di Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur sesuai permohonan dari PT. SMT.
Adapun pengembangan peruntukan permukiman perkotaan di wilayah Kecamatan Ciampel, katanya buat mengantisipasi perkembangan wilayah dengan terbukanya aksesibilitas yang baik paska pembangunan jembatan Walahar dan simpang susun tol baru di KM. 48.500. (tik)