• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Buruh di Karawang Minta UMK Naik (Lagi) 15 Persen dari UMK Tahun 2023?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
November 22, 2023
in Headline
0
Buruh di Karawang Minta UMK Naik (Lagi) 15 Persen dari UMK Tahun 2023?

KARAWANG, TAKtik – Buruh di Karawang kembali minta UMK (Upah Minimum Kabupaten) naik. Untuk tahun 2024, angka yang diinginkannya minimal naik 15 persen dari UMK tahun 2023.

Seperti disampaikan orator aksi, Dion Untung Wijaya, saat mereka menggelar unjuk rasa di depan gerbang Kantor Bupati Karawang, Rabu siang (22/11/2023), upah buruh di daerah ini yang katanya sedang dibahas di Dewan Pengupahan hanya akan diusulkan naik 1,89 persen.

Dion menyatakan, usulan tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan pokok yang terus merangkak naik. Sedangkan yang diketahuinya, ASN (Aparatur Sipil Negara) saja gaji pokoknya bakal naik 8 persen pada tahun 2024. Bahkan pensiunan ASN maupun TNI/Polri akan pula memperoleh kenaikan 12 persen.

Jika tuntutannya tidak dipenuhi, Dion kemukakan, aksinya akan terus berlanjut dengan massa buruh lebih banyak. “Kalau enggak ada keputusan yang berpihak kepada buruh hari ini, kita pastikan aksi massa all out lebih besar lagi. Ini adalah aksi pemanasan,” tandasnya.

Aksi lanjutan dari Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Kabupaten Karawang ini, dipertegas oleh Suparno, sampai dengan tanggal 26 November 2023. Ia juga mempertanyakan baru kali pertama dari ratusan aksi unjuk rasa yang telah digelarnya harus menghadapi pagar kawat berduri yang terpasang di pintu gerbang kantor penguasa Karawang.

Tahun 2023, UKM Karawang sebesar Rp 5,1 juta lebih. Tahun sebelumnya (2022), UMK Karawang ditetapkan di angka Rp 4,7 juta lebih. Sedangkan UMK di daerah tetangga seperti Kabupaten Bekasi pada tahun 2023 maupun di tahun 2022 sedikit di bawah Karawang. Bahkan di Purwakarta Rp 4,4 juta (tahun 2023) dan Rp 4,1 juta tahun 2022. (na2/tik)

Previous Post

Mantan Politisi PKB H. Suyanto : Plt Bupati Aep Sebaiknya Tidak Didefinitifkan. Kenapa?

Next Post

Di Balik Langkah Pemkab Memutus Usulan UMK Karawang Naik 12 Persen. Lantas?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Di Balik Langkah Pemkab Memutus Usulan UMK Karawang Naik 12 Persen. Lantas?

Di Balik Langkah Pemkab Memutus Usulan UMK Karawang Naik 12 Persen. Lantas?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik