KARAWANG, TAKtik – Keinginan buruh di Karawang agar UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2024 naik 15 persen dari UMK tahun 2023, langkah yang diambil pemkab untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Barat adalah 12 persen.
Diputuskannya pada angka itu, berdasar surat usulan Pemkab Karawang bernomor 561/6071/Disnakertrans tertanggal 22 November 2023, karena dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) tidak menghasilkan kesepakatan.
Pihak pengusaha melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) bersikukuh di angka 1,98 persen kenaikan UMK Karawang untuk tahun 2024. Alasannya, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan buruh meminta di angka minimal 15 persen.
Perdebatan panjang yang tidak menemui titik temu selama rapat Depekab yang digelar di Gedung Singaperbangsa itu, Rabu (22/11/2023), akhirnya pemkab melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang mengambil jalan tengah di angka 12 persen.
“Rapat Depekab yang dilaksanakan di lantai tiga Kantor Bupati Karawang (Gedung Singaperbangsa) berlangsung dari siang hingga malam hari,” kata Kepala Disnakertrans Rosmalia Dewi kepada sejumlah awak media, Kamis (23/11/2023).
Usulan kenaikan UMK Karawang tahun 2024 di angka 12 persen itu berarti penambahan nominalnya menjadi sekitar Rp 621.142. Karena UMK tahun 2023 di daerah ini di angka Rp 5.179.179. Bila usulan kenaikan 12 persen disetujui gubernur, maka nominal UMK Karawang 2024 menjadi Rp 5.797.321.
Menanggapi langkah yang diambil oleh perwakilan pemerintah di Depekab tersebut, Ketua FSP TSK SPSI (Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Karawang Dion Untung Wijaya menyatakan cukup puas.
Namun karena baru bersifat usulan dan keputusan final ada di Gubernur Jawa Barat, pihaknya di kalangan buruh tetap akan mengawal hingga penjabat orang nomor satu di provinsi ini menyetujui apa yang telah direkomendasikan Karawang. (kntr/na2/tik)