• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Karawang Ingatkan Netralitas Kades, Perangkat Desa dan BPD di Pemilu 2024. Ada yang Terindikasi Melanggar?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
November 27, 2023
in Politik
0
Bawaslu Karawang Ingatkan Netralitas Kades, Perangkat Desa dan BPD di Pemilu 2024. Ada yang Terindikasi Melanggar?

KARAWANG, TAKtik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengingatkan para kepala desa dan seluruh perangkatnya, termasuk BPD, untuk tidak coba-coba mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon di Pilpres 2024, tanpa terkecuali caleg tertentu di Pemilu 2024.

“Kita dapat kabar bahwa ada beberapa orang kades dari Karawang yang ikut ke Bandung beberapa hari lalu. Mereka di sana memang hanya mengikuti Musda Apdesi. Tidak ada deklarasi dukungan ke salah satu pasangan capres-cawapres. Namun demikian, ketika memasuki masa kampanye, jelas kita akan pantau agar mereka tetap jaga netralitas,” kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, Senin siang (27/11/2023).

Tidak dipungkirinya, kehadiran salah seorang capres saat Musda Apdesi di Bandung tersebut karena ada pernyataan politis yang terindikasi rentan terhadap kemungkinan pesan dukungan di ‘belakang layar’ terhadap para kades.

“Selama ini indikasi kades (di Kabupaten Karawang) yang mengarahkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon belum ada. Dan selama belum memasuki tahapan kampanye, ya masih ada yang ditolerir. Tapi kita ingatkan, jangan coba-coba keberpihakan. Sanksinya tegas bisa kena pidana sebagaimana Pasal 490 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tegas Engkus mewanti-wanti.

Di beberapa desa di wilayah Kabupaten Karawang, Engkus juga menyebut, ada suami maupun istri kades yang nyalon anggota legislatif (nyaleg). Namun Engkus sendiri masih menginventarisir jumlah maupun di desa mana saja yang pasangan hidup kades-kades tersebut ikut jadi peserta Pemilu 2024.

“Kita masih mapping terkait hal ini. Sebagai langkah antisipasi terhadap kerentanan kades yang suami atau istrinya nyaleg mengarahkan dukungan ke warganya atau masyarakat lain di dapilnya, kita sudah meminta kepada DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) agar turut memberikan pemahaman terhadap kades-kades itu tentang netralitas,” tandas Engkus.

Masa kampanye sendiri, Engkus mengabarkan, dimulai tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024. Dinyatakan pula olehnya, komitmen netralitas Bawaslu bersama KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 merupakan hal yang serius dan wajib dilakukannya. (na2/tik)

Previous Post

Dari Puluhan Ribu Massa Aksi Bela Palestina di Karawang, Terkumpul Dana Rp 350,05 Juta?

Next Post

Iklan Kampanye di Media Massa Belum Boleh? Fasilitas Pemerintah dan Kampus Bukan Lagi Tempat Larangan Kampanye?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Iklan Kampanye di Media Massa Belum Boleh? Fasilitas Pemerintah dan Kampus Bukan Lagi Tempat Larangan Kampanye?

Iklan Kampanye di Media Massa Belum Boleh? Fasilitas Pemerintah dan Kampus Bukan Lagi Tempat Larangan Kampanye?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik