KARAWANG, TAKtik – Walau sudah masuk masa kampanye Pemilu 2024 sejak hari ini, 28 November 2023, para caleg dan pasangan capres-cawapres tetap belum dibolehkan pasang iklan di media cetak, media elektronik maupun di media online.
Iklan kampanye di media, kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, baru diperbolehkan mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, bersamaan dengan jadwal kampanye terbuka (yang melibatkan massa banyak).
“Kampanye terbatas, tatap muka, penyebaran alat kampanye sama debat capres-cawapres mulai hari ini (28/11/2023) sampai 10 Februari 2024 bebas. Kalau yang rapat umum (kampanye terbuka) ya itu mulainya tanggal 21 Januari nanti, termasuk pasang iklan di media massa,” jelas Mari, Selasa pagi (28/11/2023).
Sedangkan tempat kampanye pada pemilu sebelumnya dilarang, sambung Mari, kini diperbolehkan. Yakni, penggunaan fasilitas milik pemerintah bahkan di area lembaga pendidikan. Menurutnya, kelonggaran ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023.
“Tapi harus seizin yang punya tempat (kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan). Dan itu pun mereka tidak boleh membawa atribut parpol, caleg, capres-cawapres. Jadi hanya menyampaikan gagasan, visi-misi dan sebagainya,” beber Mari.
Untuk kampanye di lembaga pendidikan, lebih lanjut Mari menjelaskan, pihaknya di KPU baru menyosialisasikan boleh ada kampanye di kampus-kampus Perguruan Tinggi kepada pemilik kampus agar tidak ada di antara mereka yang kaget tatkala kampusnya dijadikan tempat berkampanye (dialogis).
“Kalau ke SMA, kemarin kita belum ada juklaknya. Ini baru yang di Perguruan Tinggi, Jum’at (24/11/2023) kita sudah sosialisasikan ke kampus-kampus. Mudah-mudahan mereka bisa memfasilitasi. Dengan catatan, kampanye di area ini tidak diperbolehkan membawa atribut parpol, caleg dan capres-cawapres,” tandas Mari mampertegas.
Dengan adanya kelonggaran kampanye di tempat-tempat yang dulu sebagai area terlarang, Mari nyatakan, hingga kini belum ada parpol, caleg maupun tim kampanye pasangan capres-cawapres di Karawang yang memberitahukan ke KPU untuk menggunakan fasilitas tersebut. “Mungkin karena ini baru tersosialisasikan. Kita lihat beberapa hari ke depan,” ungkapnya.
Mari juga mengingatkan bahwa masih ada larangan berkampanye, baik dialogis, terbuka, maupun pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) di area tempat atau sarana ibadah. Bahkan untuk pemasangan APK juga dilarang di pepohonan, apalagi APK tersebut terpasang menggunakan paku. (tik)