• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Residivis Narkoba Ini Tak Jera oleh Sel Penjara. Kenapa?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
November 28, 2023
in Hukum
0
Residivis Narkoba Ini Tak Jera oleh Sel Penjara. Kenapa?

KARAWANG, TAKtik – Belum lama bebas dari penjara, yakni sejak Mei 2023, tidak lantas membuat wanita berinisial ADW alias Ima (28) kapok. Kali ini, ia harus kembali menghadapi ancaman hukuman penjara karena nekad jadi pengedar sabu.

Polisi dari Polres Karawang berhasil membekuk Ima dengan barang bukti berupa sabu seberat 99,82 gram. Bersama kekasihnya berinisial JTD alias Nokem (38), mereka berdua memiliki sabu yang siap diedarkannya.

Berdasar catatan kepolisian, seperti diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Karawang AKP. Arif Zainal Abidin, Selasa (28/11/2023), tersangka Ima merupakan residivis pada kasus serupa. Kali ini, Ima bersama teman mesranya itu ditangkap di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.

Sebelumnya, kata Arif, Ima pernah mengedarkan sabu seberat 1 kilogram dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor. Sedangkan peran Nokem, sambung Arif, membantu mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah tempat yang sudah ditunjuk Ima.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Nokem di sebuah perumahan di Telukjambe Timur. Tak lama setelah itu, Ima pun diciduk. Arif sendiri tidak menyebutkan kapan kedua tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polres Karawang.

Lalu, dari mana sabu itu mereka dapat? Pengakuan kedua tersangka terhadap penyidik, kutif Arif, adalah dari orang yang disebutnya berinisial GA yang kini dalam pengejaran pihaknya dari Polres Karawang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati. (kntb/na2/tik)

Previous Post

Iklan Kampanye di Media Massa Belum Boleh? Fasilitas Pemerintah dan Kampus Bukan Lagi Tempat Larangan Kampanye?

Next Post

Tantangan Korpri antara Perkembangan Teknologi dan Harapan Masyarakat. Maksudnya?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Tantangan Korpri antara Perkembangan Teknologi dan Harapan Masyarakat. Maksudnya?

Tantangan Korpri antara Perkembangan Teknologi dan Harapan Masyarakat. Maksudnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik