KARAWANG, TAKtik – Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah memutuskan bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2024 sebesar Rp 5.257.834.
Keputusan gubernur bernomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat ini yang ditandatangani tanggal 30 November 2023, bagi Karawang di bawah usulan yang 12 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 5.179.179.
“Kenaikan yang diputuskan Pak Gubernur hanya 1,57 persenan. Ya kita mau bilang apa kang. Kewenangan ini ada di pemprov sana. Itu saja ya, saya tidak mau berkomentar banyak,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi, Kamis malam (30/11/2023).
Sebelumnya, di tengah desakan kaum buruh di Karawang yang menggelar aksi unjuk rasa bersamaan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) di sini pada tanggal 22 November 2023, Plt Bupati Aep Syaepuloh mengambil langkah dengan mengajukan usulan kenaikan UMK Karawang 2024 sebesar 12 persen
Karena dalam rapat Depekab kala itu terjadi debatable hingga tidak menghasilkan keputusan yang disepakati. Pihak pengusaha melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) bersikukuh di angka 1,98 persen dengan alasan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan pihak buruh bersikukuh minta di angka minimal 15 persen. (tik)