KARAWANG, TAKtik – Sulitnya mendapatkan pekerjaan tetap, lowongan outsourcing pun jadi rebutan. Ironisnya, mereka yang berharap memperoleh pendapatan di masa kerja terbatas ini tak urung diduga terperangkap oleh pelaku penipuan.
Seperti yang berhasil diungkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang, terdapat 139 orang pencari kerja menjadi korban. Mereka diiming-imingi akan ditempatkan sebagai security alias satpam di sebuah perusahaan di Purwakarta, nyatanya hanya mendapatkan janji kosong.
Padahal, dikemukakan Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mako Polres Karawang, Selasa (5/12/2023), mereka sudah memberikan uang kepada oknum dari Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), sebagaimana yang diminta sang oknum, per orang sekitar Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Dari kasus ini, Wirdhanto menyebut, dua tersangka telah diamankannya. Yakni, AS (56) warga Kecamatan Telagasari dan KD (56) warga Cikarang Utara, Bekasi. Kedua orang tersangka, katanya, dari PT KJN (perusahaan penyalur tenaga kerja) yang berdomisili di wilayah Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang.
“Pelaku AS menjabat sebagai pimpinan cabang perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut. KD berperan sebagai staf,” ungkap Wirdhanto kepada para awak media.
Diuraikan kronologis singkatnya oleh Wirdhanto, awal Mei 2023 para korban yang diduga terkena tipu ini ditawari dan dijanjikan akan direkrut menjadi satpam di perusahaan yang ada di Purwakarta pada tanggal 25-28 September 2023.
Tentu bukan tawaran tanpa embel-embel. Mereka yang tergiur untuk bisa memperoleh pekerjaan ‘dipaksa’ harus merogoh kocek terlebih dahulu per orang antara Rp 2 juta hingga ada yang Rp 4 juta. Uang yang terkumpul mencapai Rp 500 jutaan.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku sempat menyerahkan seragam PDL security dan Surat Perintah Kerja (SPK). Bahkan para korban pun sempat dilatih sebagaimana calon seorang pengamanan sampai dibagi regu buat tugas di perusahaan yang dijanjikannya.
Karena sampai tanggal yang dijanjikan tiba tidak jua mereka dipanggil dan ditugaskan, akhirnya para korban mendapatkan kabar bahwa perusahaan yang merekrut mereka sebenarnya tidak ada kerjasama merekrut calon tenaga kerja dengan PT yang disebutkannya.
“Para korban pun merasa tertipu dan melapor ke polisi, sebab ketika menagih uangnya kembali, PT KJN ini tidak mampu mengembalikan,” beber Wirdhanto sambil menyatakan pula, dari dua tersangka yang sudah ditangkap, masih ada satu orang lagi yang berperan sebagai admin PT KJN dalam pengejaran pihaknya.
Sambung Wirdhanto, polisi juga sedang menelusuri aliran uang yang dikumpulkan pelaku. Diketahuinya, PT KJN yang ada di Karawang adalah kantor cabang. Sedangkan pusatnya ada di Bekasi. Apakah ulah oknum yang di kantor cabang atas sepengetahuan kantor pusat atau tidak, kata Wirdhanto, inilah yang sedang ditelusurinya.
Dari barang bukti yang disita seperti seragam security, kwitansi cicilan korban, dan surat pengantar tugas palsu, penyidik dari Polres Karawang yang menangani kasus ini menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Dugaan Penipuan. Ancaman kurungannya 4 tahun penjara. (ktbr/na2/tik)