• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Anggaran Pilkada 2024 Sudah Dialokasikan di APBD Karawang. Untuk KPU Rp 71,3 Miliar dan BAWASLU Rp 17,2.Miliar. Lalu?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Desember 6, 2023
in Headline
0
Anggaran Pilkada 2024 Sudah Dialokasikan di APBD Karawang. Untuk KPU Rp 71,3 Miliar dan BAWASLU Rp 17,2.Miliar. Lalu?

KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang sudah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada 2024. Besaran nominal angkanya Rp 71,3 miliar peruntukan KPU dan Rp 17,2 miliar buat Bawaslu.

Anggaran sebesar itu dialokasikan dua tahap. Tahap pertama melalui APBD Perubahan 2023 yang untuk KPU sebesar Rp 28,5 miliar dan Bawaslu Rp 6,9 miliar. Sedangkan tahap kedua di APBD Murni 2024. Nominal angka alokasinya Rp 42,7 miliar buat di KPU dan Rp 10,3 miliar untuk Bawaslu.

Kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, nominal alokasi anggaran peruntukan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 telah sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara Pemkab Karawang dengan pihaknya dari KPU.

Besarnya alokasi tahap pertama yang mencapai Rp 28,5 miliar, jelas Mari, karena tahapan Pilkada 2024 dimulai Desember 2024, beririsan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Kendati KPU RI sendiri belum menerbitkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, namun KPU Karawang, sebut Mari, telah mempersiapkan pembentukan pokja (kelompok kerja) karena menurut perhitungannya, Desember 2023 adalah dimulainya tahapan Pilkada 2024.

Sedangkan Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menyatakan, hingga kini alokasi anggaran Pilkada 2024 dari APBD Perubahan 2023 belum cair.

Kalau pun anggaran itu telah tersedia, tandas Engkus, pihaknya tidak berani menggunakannya karena belum ada kejelasan kapan dimulainya tahapan Pilkada 2024.

“Soal dua tahapan penganggaran di APBD kita memang itu kewajiban pemkab untuk menyongsong Pilkada 2024. Tahap pertama di APBD Perubahan 2023 adalah 40 persen sebagai tahap awal dan di APBD Murni 2024 sebesar 60 persen dari total kebutuhan yang disepakati dalam NPHD,” ujar Engkus, Rabu (6/12/2023).

Walau nominal angka yang dibutuhkan Bawaslu, aku Engkus, kala itu diajukan oleh Bawaslu periode sebelumnya yang telah berakhir masa periodesasinya Agustus 2023.

“Kami sekarang sudah dihadapkan sama nominal yang telah disepakati. Mengingat PKPU tentang tahapan Pilkada 2024 belum keluar, maka kami belum berani menggunakan anggaran tersebut. Sekarang mah fokus dulu di pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,” tandas Engkus. (tik)

Previous Post

Kalangan Pencari Kerja Kenapa Jadi Incaran Orang-orang Berakal Penipu?

Next Post

Karawang Akan Dijadikan Gudang Limbah B3 dengan Area Black Zone?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Karawang Akan Dijadikan Gudang Limbah B3 dengan Area Black Zone?

Karawang Akan Dijadikan Gudang Limbah B3 dengan Area Black Zone?

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik