KARAWANG, TAKtik – Keberadaan zona black zone (zona hitam) atau area peruntukan pembuangan dan pengelolaan limbah B3 di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari dalam draft rencana perubahan tata ruang Karawang, mulai dipertanyakan kalangan aktifis.
H. Ishak Robin dari Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR) menyoal, apa yang menjadi alasan mendasar akan diakomodirnya area peruntukan pengelolaan limbah B3 di area yang melintasi pemukiman penduduk dan tak jauh dari aliran irigasi.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak loh. Apalagi ini limbah B3 yang membahayakan orang. Jangan korbankan rakyat dengan kehadiran black zone.
Kami minta kepada Aep Syaepuloh yang baru saja dilantik jadi bupati yang definitif di Karawang kaji ulang dari nol yang namanya draft Raperda Perubahan Tata Ruang ini,” tegas Robin, Kamis (7/12/2023).
Diingatkannya, rencana untuk merubah tata ruang jangan sembrono. PSN (Proyek Strategis Nasional) jangan dijadikan alasan tanpa melihat keselamatan dan kepentingan rakyatnya sendiri.
“Oke lah jika katanya warga di sekitar black zone menyetujui akan adanya tempat pengelolaan limbah B3 di sana. Tapi apakah mereka paham akan dampaknya? Sudahkah ini tersosialisasikan dengan utuh dan menyeluruh hasil kajiannya?
Merasa hal ini dianggapnya serius untuk menyelamatkan Karawang dari ancaman kerusakan lingkungan, Robin berencana menemui Bupati Aep.
Dirinya akan minta orang nomor satu di daerah ini mengkaji ulang draft Raperda Perubahan Tata Ruang tersebut dengan memperhatikan berbagai kemungkinan ‘titipan’ kalangan konspirator.
“Draft Raperda ini mumpung belum disampaikan ke DPRD, kaji ulang lapangannya, sisi yuridisnya, sisi sosialnya. Kami akan kawal ini. Apalagi selama draft itu dibuat dan dibahas, Pak Aep yang saat itu wakil bupati katanya tidak pernah dilibatkan,” tandas Robin.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang Puguh mengatakan, usulan adanya black zone pada draft perubahan tata ruang dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Karawang.
“Itu juga hasil kajian di DLHK. Katanya sih mengundang ITB. Makanya sempat kita minta dipaparkan. Paparan pertama memang belum meyakinkan. Kita minta ITB diundang. Saat itu tim dari ITB meyakinkan bahwa itu (black zone) sesuai kajian akademisi dinyatakan aman,” kata Puguh.
Guna memastikan bagaimana respon masyarakat, klaim puguh, pihaknya sempat membuka kesempatan untuk memberikan masukan. “Karena gak ada yang menyangkal, ya udah berarti kita masukan (ke draft perubahan tata ruang,” tuturnya. (tik)