• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Karawang Akan Dijadikan Gudang Limbah B3 dengan Area Black Zone?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Desember 7, 2023
in Headline
0
Karawang Akan Dijadikan Gudang Limbah B3 dengan Area Black Zone?

KARAWANG, TAKtik – Di tengah pengelolaan sampah di TPAS Jalupang masih muncul keluhan warga sekitar, kini Pemkab Karawang bakal mengizinkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di buang dan ditanam di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari.

Bahkan, dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan, limbah B3 itu bukan saja yang berasal dari industri di daerah ini, tapi akan pula menampung dari luar Karawang, baik dari Subang maupun Purwakarta.

Dan tidak tertutup kemungkinan, sulit dipingkiri Wawan, limbah-limbah B3 itu dikirim dari kawasan serta zona industri dari berbagai daerah di Indonesia. “Perusahaan yang meminta adalah yang selama ini mengelola limbah B3 di Cileungsi, Bogor. Di sana katanya sudah overload,” ujarnya, Kamis (7/12/2023).

Wawan akui, pihak perusahaan pengelola limbah B3 yang dimaksudkannya sudah memiliki lahan di wilayah Desa Karanganyar seluas 65 hektar. Mereka tinggal menunggu perubahan tata ruang Karawang agar area yang telah dikuasainya itu diperuntukan buat rencananya tersebut.

“Izinnya sih sudah keluar. Yaitu, izin pengelolaan limbah terpadu. Cuma mereka keukeuh minta izin pengelolaan limbah B3. Sebenarnya izin operasional termasuk amdal dari Pusat. Kita di Karawang hanya menyiapkan tata ruangnya doang yang disebut black zone (zona hitam),” jelas Wawan.

Alasan perusahaan pengelola limbah B3 memilih Karanganyar, kata Wawan lagi, hasil penelitian bahwa di wilayah yang tak jauh dari sungai irigasi ini memiliki kepadatan tanah 10 minus 9 dan 10 minus 10. Sedangkan syarat minimum 10 minus 6. Alasan lainnya, di Karanganyar masuk zona industri.

“Kalau lokasi peruntukannya dekat irigasi, sebenarnya cukup jauh. Aturannya minimal 300 meter dari sumber air itu. Selama dikelola dengan kemajuan teknologi dan sesuai aturan, gak bisa dihindari,” urai Wawan terkesan ‘pasrah’.

Lalu, bagaimana dengan titik lubang ‘kuburan’ limbah B3 itu berada di atas bukit atau di bawah saluran irigasi yang dikhawatirkan terbawa air hujan kala di musim hujan diturunkan dari mobil pengangkutnya? “Di Cileungsi juga kan dibuat 7 lapis,” ujarnya. (tik)

Previous Post

Anggaran Pilkada 2024 Sudah Dialokasikan di APBD Karawang. Untuk KPU Rp 71,3 Miliar dan BAWASLU Rp 17,2.Miliar. Lalu?

Next Post

H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post

H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik