KARAWANG, TAKtik – Praktisi hukum yang juga pengamat kebijakan publik Karawang Asep Agustian menyatakan dengan tegas bahwa pihak-pihak terkait yang telah merumuskan draft revisi tata ruang daerah ini harus terbuka kepada masyarakat. Jangan ada yang ‘disembunyikan’.
“Saya sendiri tidak pernah diundang yang katanya ada sosialisasi draft perubahan tata ruang Karawang. Makanya saya tidak tahu seperti apa tuh yang mau direvisinya. Tahu-tahu kini ramai jadi pembicaraan beberapa kalangan di media,” kata Asep yang biasa akrab disapa Askun kepada TAKtik, Selasa sore (19/12/2023).
Jika tidak ada apa-apa, Askun yakin, draft perubahan tata ruang ini tidak akan memunculkan reaksi. Askun juga mengingatkan para perumusnya agar tidak memaksakan kehendak bila memang ‘tidak ada udang di balik batu’. Dan meminta kepada Bupati Aep Syaepuloh untuk mencermati kembali semua pasal dalam draft tersebut.
“Seandainya draft perubahan yang masih di tangan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dipaksakan dengan apa yang ada sekarang, lalu ini yang punya kepentingan siapa? Apalagi saat ini pucuk pimpinan di Pemkab Karawang berganti dari Cellica Nurrachadiana kepada Aep Syaepuloh. Di mana saat Aep masih jadi wakil bupati kabarnya tidak dilibatkan dalam merumuskan draft ini,” tandas Askun.
Dipertegasnya, keberadaan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) harus lebih berorientasi kepada kepentingan masyarakat untuk Karawang ke depan. Bukan sekadar mengakomodir kepentingan sekelompok orang atau orang-orang tertentu saja.
“Saya yakin, Bupati Aep punya prinsip. Beliau tidak bodoh. Cuma saya tetap perlu mengingatkan bahwa dalam hal ini ketegasan sangat diperlukan. Kembalikan rencana perubahan tata ruang ke nol. Kaji lagi apa saja sebenarnya yang dibutuhkan Karawang. Jangan coba-coba di sini ada yang ‘bermain’. Ingat, perubahan atau revisi tata ruang jangan jadi bancakan,” tegas Askun mewanti-wanti. (tik)