KARAWANG, TAKtik – Parpol atau peserta Pemilu 2024 yang tidak melaporkan dana kampanye hingga batas akhir pada tanggal 6 Januari 2024 dapat dibatalkan kepesertaannya.
Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Karawang Bidang Teknis Putra M. Wifdi Kamal dalam rapat koordinasi tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Sharing Season SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) bersama 18 parpol peserta Pemilu 2024 di daerah ini, Selasa (19/12/2024).
Selain itu, Putra juga mengingatkan parpol dan para caleg-nya, termasuk calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di sini agar tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun dari perusahaan asing maupun hasil tindak pidana kejahatan.
Larangan ini, sebut Putra, sebagaimana diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Sumbangan yang diperbolehkan, Putra memberitahu, hanya dari dari perseorangan atau perusahaan dalam negeri yang berbadan hukum.
Bentuk sumbangan tersebut, dijelaskannya lebih lanjut, bisa berupa uang, barang dan jasa. Baik yang bergerak maupun tidak bergerak seperti APK (Alat Peraga Kampanye), surat berharga atau bentuk sumbangan lainnya.
Walau demikian, sambung Putra, sumbangan yang tanpa larangan itu ada batasan maksimalnya. Yaitu, sumbangan untuk parpol atau caleg dari perseorangan tidak boleh lebih Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dari kelompok dan perusahaan jangan lebih di angka Rp 25 miliar.
Adapun sumbangan yang boleh diterima calon DPD dari sumber yang ‘dihalalkan’, kutif Putra, dari perseorangan paling besar Rp 750 juta, dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp 1,5 miliar.
“Laporan awal dana kampanye menjadi langkah kritis yang tidak boleh diabaikan,” tandas Putra mengingatkan.
Kewajiban melaporkan dana kampanye bagi peserta Pemilu 2024, diingatkan lagi oleh Putra, dimulai tanggal 17 Desember 2023. “Laporan ini menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu mendatang,” bebernya. (ktb/tik)