KARAWANG, TAKtik – Draft revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 yang sudah cukup lama berada di Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, ternyata Bupati Aep Syaepuloh sendiri belum tahu apa saja klausul yang diusulkan diubah dalam draft tersebut.
“Sampai sekarang belum ada (pembuat draft perubahan tata ruang) yang lapor ke saya ko. Makanya, saya belum pernah membacanya. Gak perlu saya perintah mereka untuk lapor. Biarkan saja, tenang saja,” ungkap Aep saat ditanya kembali oleh TAKtik terkait hal ini di kantor dinasnya, Kamis siang (21/12/2023).
Termasuk ketika dimintai tanggapannya atas reaksi beberapa kalangan di masyarakat atau aktivis Karawang, bahkan ada di antara pejabat di pemkab ini yang berani bertaruh bahwa apa yang ada di draft revisi tata ruang itu bakal dikaji ulang atau dikembalikan ke nol adalah hal yang tak mungkin, Aep sambil tersenyum mengatakan, “Kalau memang harus saya setop, ya saya setop.”
Selanjutnya Aep juga menyatakan, “Intinya begini, kalau (perubahan yang ada di draft itu) tidak menyalahi aturan, kami selaku pemerintah daerah tentu tidak akan ada yang diubah. Tapi sebaliknya, kalau ternyata ada yang menjadi dampak kerugian bagi masyarakat, tentu kita kan tinjau kembali.”
Artinya, Aep sendiri lebih mengedepankan rasionalitas dengan tidak begitu saja menyetujui atau menolak atas apa yang selama ini berkembang, baik di kalangan masyarakat atau aktivis maupun di kalangan internal Pemkab Karawang yang terlibat dalam membuat draft revisi Perda RTRW?
“Ya itu tadi, saya kan perlu tahu dulu apa-apa yang ada di draft tersebut. Mereka yang selama itu rapat-rapat revisi RTRW saja belum lapor saya. Bagaimaja saya tahu kalau sampai hari ini saja saya sendiri belum baca,” tandas Aep sambil berpamitan meninggalkan kantor dinasnya karena ada tugas lain di luar dengan mengajak mendampinginya Plt Asda I Eka Sanatha. (tik)