KARAWANG, TAKtik – Pakar komunikasi lingkungan dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Eka Yusup, sepakat dengan sikap Bupati Aep Syaepuloh yang tidak akan mengakomodir klausul dalam revisi tata ruang yang berpotensi merugikan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
“Saya sepakat itu. Tinggal kita tunggu komitmennya beliau (bupati). Karena dalam dua pekan terakhir muncul reaksi di kalangan aktivis Karawang terkait draft tata ruang ini, terutama adanya usulan yang masuk dalam klausul draft tersebut mengenai plotting area pengelolaan limbah B3 sampai dikuranginya area pertanian hingga legalisasi area pertambangan di selatan Karawang,” sebut Eka.
Dalam keterangan persnya kepada TAKtik, Kamis sore (28/12/2023), Eka mengingatkan Pemkab Karawang harus lebih serius mengutamakan kepentingan daerah ini ke depan bagi kemaslahatan masyarakat, bukan semata mengakomodir keinginan calon investor semata.
“Kita bukan anti pembangunan, anti investor. Tapi jika kebijakan yang diambil pemerintah tidak memperhatikan kelestarian dan keselamatan lingkungan, kepentingan masyarakat, saya khawatir Karawang ke depan hanya akan jadi bancakan oknum-oknum tertentu yang lebih mementingkan perutnya sendiri,” tandas Eka.
Apalagi, sambung Eka, adanya revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 hanya untuk mengakomodir PSN (Proyek Strategis Nasional). Jika kemudian momentum ini dimanfaatkan dengan memperluas area lain buat diubah, Eka berharap, ada alasan jelas yang rasional. Dan itu harus dibuka ke publik. (tik)