KARAWANG, TAKtik – Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah diparipurnakan oleh DPRD Karawang pada tanggal 30 Agustus 2023, kini sudah diundangkan dengan ditandatanganinya perda ini oleh Bupati Aep Syaepuloh, pekan kemarin.
Menurut Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Asep Aang Rahmatullah, Karawang lebih cepat punya Perda PDRD dibanding daerah lain. Makanya, kata dia, perda ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 dari waktu paling lambat tanggal 5 Januari 2024.
“Dalam Perda PDRD pelaksanaannya harus ada sejumlah Perbup (Peraturan Bupati). Secara marathon kami sedang merampungkannya. Ini menyangkut turunannya terhadap hal-hal baru,” jelas Aang tanpa merinci apa yang dimaksudkannya dengan hal-hal baru tersebut di sela-sela rapat paripurna DPRD Karawang menutup masa sidang tahun 2023, Kamis petang (28/12/2023).
Namun demikian, sambung Aang, pihaknya bersama OPD lain yang mengelola pajak daerah dan retribusi daerah secara otomatis sudah bisa mengimplementasikan Perda PDRD. Alasannya, di perda yang baru ini terdapat beberapa lampiran, termasuk di dalamnya terdapat penetapan pengenaan tarifnya. Ia menyontohkan salah satu tarif pengenaan retribusi alat medis di rumah sakit.
Guna mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp 1,6 triliun pada tahun anggaran 2024, Aang juga mengatakan bahwa pekan kemarin para kepala OPD pengelola pajak daerah dan retribusi daerah telah menandatangani pakta integritas dengan Bupati Aep.
Kensekwensi dari pakta integritas tersebut, kata Aang, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) kepala OPD bersangkutan bisa ditunda. Karena jika ada di antara OPD yang tidak punya kemampuan mengejar target PAD pada sektor yang dikelolanya, ini berdampak sistemik terhadap kemaslahatan ummat (masyarakat).
“Makanya mereka harus mengupayakan secara maksimal untuk mengejar target (PAD). Dan ini pun termasuk ada keterkaitan terhadap kinerja,” jelas Aang.
Sebelumnya, Sekretaris Bapenda Sahali mengemukakan, bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki Perda PDRD hingga batas akhir tanggal 5 Januari 2024, maka tidak bisa memungut pajak daerah maupun retribusi daerah apapun karena tidak punya dasar hukumnya. (tik)