KARAWANG, TAKtik – Akhirnya target Bupati Aep Syaepuloh untuk merotasi ASN di lingkungan pemerintahannya sebelum pergantian tahun ke 2024 terlaksana Sabtu siang ini, 30 Desember 2023, jam 14.00 WIB.
Selain eselon IV dan eselon III seperti yang sempat disampaikan Aep usai rapat paripurna DPRD Karawang pada Kamis petang (28/12/2023), ternyata ada juga pejabat eselon II yang akan dilantik.
Adakah ini hasil dari sistem merit yang mulai diterapkan setelah kinerja aparaturnya itu digodok melalui evaluasi kinerjanya? Adakah pula di antara pejabat eselon II yang digeser posisinya?
Sejak Aep menyatakan bakal ada rotasi jelang tutup tahun 2023, kalangan pejabat di lingkungan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karawang malah menutup diri dari pertanyaan TAKtik. Bahkan sumber lain di kalangan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) juga sulit didapat.
Informasi yang diperoleh TAKtik hanya menyebutkan bahwa rotasi atau mutasi perdana di era Bupati Aep akan menyasar ke pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala UPTD Puskesmas.
Di hari Kamis petang itu Aep menyatakan bahwa rotasi perdananya tersebut untuk mengisi jabatan yang kosong walau tidak keseluruhan. Aep akan mendahulukan pejabat eselon IV dan eselon III.
Sedangkan pengisian jabatan di eselon II, Aep hanya bilang, ada evaluasi kinerja para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan asisten dulu bagi yang belum. Dan evaluasi kinerja tersebut dilakukan oleh BKPSDM Provinsi Jawa Barat.
Itu berarti, jika benar ada pejabat yang naik eselon dan jabatannya atas hasil penggodokan berdasar evaluasi kinerja melalui sistem merit sudah mulai berjalan? Inikah pula komitmen Aep untuk mengukur penempatan aparaturnya yang tanpa pertimbangan like and dislike?
Berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, di antaranya dengan tanpa membedakan latar belakang politik.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan, sistem merit merupakan penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. (tik)