KARAWANG, TAKtik – Almarhum Arif Sriono yang disebut-sebut korban dari aksi begal di jalan arteri Karawang-Cikampek ternyata buah kejahatan sadis yang diduga dirancang oleh istrinya sendiri.
Diungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono bersama Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil kepada para awak media, Selasa, 16 Januari 2024, bahwa karyawan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) itu bukan dihabisi para pembegal.
Dengan alasan dendam dan sakit hati, si istri korban berinisial OC (32) menyuruh adik kandungnya bersama seorang jagal bayaran untuk membunuh suaminya tersebut. Kini, si jagal ini sedang dalam pengejaran polisi alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
Serapih apapun kejahatan, pada saatnya tetap terbongkar. Seperti halnya rencana keji yang dirancang OC agar hasil kejahatan terhadap suaminya sendiri itu seolah korban aksi begal, polisi pun berhasil mengungkap modus operandi mereka.
“Jadi, mayat yang ditemukan di jalan arteri Jakarta-Cikampek, wilayah Kecamatan Klari, bukan murni korban pembegalan. Mayat itu dibunuh oleh istrinya sendiri dibantu adiknya dan seorang eksekutor,” beber Wirdhanto sambil menyatakan pula bahwa si eksekutor mendapat bayaran Rp 1,5 juta serta 1 unit motor Yamaha Vixion milik korban.
Kronologis singkat saat hendak dieksekusi, korban datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dijebak oleh OC dengan dalih minta dijemput pulang dari Bandung. Sedangkan si eksekutor bersama adiknya sudah menunggu di TKP yang telah disepakatinya.
Selanjutnya, warga dibuat geger karena ada mayat tergeletak dalam kondisi mengenaskan pada Selasa dini hari, 9 Januari 2024. Atas kejadian ini polisi langsung bergerak cepat. Ada petunjuk awal yang didapat polisi dari hasil rekaman peristiwa di 27 CCTV pada area sekitar TKP.
Termasuk informasi dari sejumlah warga, bahwa ada motor yang didorong oleh motor lainnya saat itu. Dengan menerjunkan 25 personil Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama Tm Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat, akhirnya kasus ini terbongkar.
Kini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis oleh penyidik dari Polres Karawang. Yakni, Pasal 340 KUHP junto Pasal 56 dan Pasal 365 ayat 3 junto Pasal 56 dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan berencana, termasuk pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. (ktr/tik)