KARAWANG, TAKtik – Adanya rencana peleburan 6 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menjadi 3 OPD di Pemkab Karawang bukan sekadar mempertimbangkan efisiensi, tapi juga efektivitas dalam rangka reformasi birokrasi.
“Reformasi birokrasi itu adalah penataan kelembagaan sebagaimana arahan dari Pemerintah Pusat. Kita lihat memang di beberapa dinas (OPD) ada bidang-bidang yang kurang optimal. Makanya perlu kita pertimbangkan. Larinya ke efisiensi dan efektivitas kerja,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Karawang Budiman Ahmad kepada TAKtik, Rabu malam (31/1/2024).
Konsep dari reformasi birokrasi dengan melebur 6 OPD menjadi 3 OPD, kata Budiman, sudah dituangkan ke dalam draft Raperda yang kini telah masuk ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Karawang.
“Mengenai target, kalau lihat mekanisme dan tahapan, mungkin tahun ini proses (pembahasan raperdanya di DPRD). Nanti eksekusinya (pelaksanaan peleburan) mungkin tahun 2025. Tergantung kecepatan pembahasan (oleh pansus di legislatif),” jelas Budiman.
Mempertimbangkan peleburan OPD, Budiman pertegas, tidak bisa begitu saja. Harus juga melihat aspek penganggaran dengan sistem yang dibuat Kemendagri. Jangan sampai tidak matching (cocok).
“Makanya ini kita running. Tahun 2021 mulai ada Permenpan yang tentang penataan kelembagaan bahwa reformasi birokrasi itu salah satunya perampingan perangkat daerah selain penyetaraan yang tadinya eselon IV sekarang hilang (diubah) menjadi jabatan fungsional,” urai Budiman.
Selain itu, kata Budiman pula, penataan lagi sistem kerja yang harus berbasiskan kepada sistem penyelenggaraan berbasis elektronik. “Itu kan semua matching, paket dari pusat. Kita ngikuti ke sana,” urainya.
Sebelumnya dikemukakan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Asep Aang Rahmatullah, ke-6 OPD yang sedang proses peleburan itu adalah Dinas Koperasi UKM disatukan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Disperindagkop UKM.
Dinas Perikanan masuk ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dilebur dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi DP3A KB. (tik)