KARAWANG, TAKtik – Ditetapkannya dua orang tersangka atas insiden bocornya gas di PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 pada tanggal 20 Januari 2024, penyidik dari Polres Karawang menyatakan bahwa dimungkinkan akan ada tersangka lainnya.
Dikemukakan oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil kepada para awak media, Senin, 5 Februari 2024, kedua orang yang telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu adalah kepala shift berinisial MD dan kepala regu berinisial RP yang bekerja di pabrik tersebut.
Penetapan dua orang tersangka itu, ungkap Jalil, setelah pihaknya memeriksa 9 orang saksi yang bekerja saat insiden terjadi, berikut meminta keterangan 12 orang warga sekitar yang menjadi korban keracunan.
Bahkan dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), penyidik Polres Karawang bersama tim dari Puslabfor Mabes Polri, Brimob, serta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang menemukan adanya baku mutu udara yang tercemar.
“Kami mendapati adanya baku mutu udara yang tercemar. Yang seharusnya standar di bawah 10 ppm, namun disinyalir berada di atas angka itu,” kata Jalil sambil mempertegas bahwa saat itu ditemukan kandungan gas chlorine yang bocor pada unit costic soda.
Kedua orang karyawan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah lalai dalam melaksanakan tugasnya. Yaitu, seharusnya valve venting di chlorine storege segera ditutup saat bocor, namun oleh keduanya tidak dilakukan.
Seperti sempat disampaikan oleh Public Affair PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Adil Teguh, 21 Januari 2024, kebocoran gas yang terjadi akibat terbukanya valve pada chlorine storage di atas standar seharusnya.
Satu hari setelah insiden itu, sebut Adil dalam siaran persnya yang diterima TAKtik, untuk memastikan penyebab utama sampai itu terbuka, termasuk kemungkinan terdapat pelanggaran prosedur pengisian chlorine ke tabung oleh operator, pihaknya melakukan investigasi.
Hari itu, Sabtu, 20 Januari 2024, warga
Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel yang pemukimannya tidak jauh dari pabrik tersebut dibuat panik. Karena ada ratusan jiwa di antaranya keracunan massal hingga para korban dievakuasi ke sejumlah klinik, puskemas dan rumah sakit.
Kini, kedua tersangka oleh penyidik dikenakan Pasal 99 ayat (2) Undang-undang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara. (ktr/tik)