KARAWANG, TAKtik – Warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru meminta Pemkab Karawang membatalkan rencana perluasan area tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Jalupang.
Selain itu, warga yang pemukimannya berdekatan dengan TPAS Jalupang tersebut juga meminta agar sampah yang menggunung diolah dan dikelola dengan baik oleh Pemkab Karawang.
Karena kondisi saat ini, seperti dikemukakan Solehudin saat menggelar aksi di halaman parkir gedung DPRD Karawang, Selasa siang, 6 Februari 2024, bukan hanya bau menyengat yang mengganggu kesehatan warga, tapi menjadi ancaman keselamatan jiwa, terutama setelah terjadi kebakaran.
Warga juga minta Pemkab Karawang memberikan kompensasi sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Pasal 25.
Solehudin menyontohkan bagaimana warga di sekitar TPAS di Bantar Gebang dan di Kabupaten Bekasi yang memperoleh kompensasi Rp 600 ribu per bulan dan Rp 300 ribu per bulan. Apalagi dampak lain dari TPAS Jalupang, menurutnya, hektaran sawah di sekitarnya tidak produktif lagi.
Kompensasi lainnya, tuntut warga, Pemkab Karawang diminta menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai. Karena fasilitas tersebut yang ada di wilayah desanya hingga kini sangat memprihatinkan.
Menanggapi semua tuntutan itu, Plt Asda II Asip Suhendar memastikan bahwa pengelolaan sampah di Jalupang bakal diperbaiki. Akan ditangani serius seperti yang dilakukan di Banyumas. “Pak Bupati sudah studi banding ke Banyumas. Insya Allah hasilnya mau diterapkan di sini,” ujarnya.
Mengenai rencana perluasan TPAS Jalupang, Asip nyatakan, dirinya mau melaporkannya ke bupati. Mengingat, anggaran terkait ini sudah ada di APBD Karawang tahun anggaran 2024. Dan ini atas persetujuan bersama dengan DPRD.
“Soal anggaran tidak bisa serta merta langsung diputus. Perlu dibahas semua pihak terkait, termasuk mengenai tuntutan kompensasi. Adapun ganti rugi sawah terdampak, saya telah bicarakan dengan Dinas Pertanian, solusinya diasuransikan,” jawab Asip.
Luas sawah terdampak air lini dari sampah Jalupang, data yang disebutkan oleh Kabid Perkebunan dan Perlindungan Tanaman pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dadan Dany kepada TAKtik, dari luas baku di Kelompok Tani Marga Tirta 26,29 hektar, yang terdampak 2 hektar.
Data lainnya di Kelompok Tani Margaluyu I dari seluas 34,26 hektar, yang terdampak 4,3 hektar. Hanya saja, Dadan akui, jika sawah di area ini diasuransikan belum bisa dipastikannya bisa masuk AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi). Karena pihak asuransi hanya mengklaim sawah yang terkena serangan OPT dan tikus, tergenang banjir serta kekeringan. (tik)