• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Kades Jatiwangi Jadi Tersangka Kasus Tipikor? Dana Desa Dipakai Nyabu?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Februari 7, 2024
in Hukum
0
Mantan Kades Jatiwangi Jadi Tersangka Kasus Tipikor? Dana Desa Dipakai Nyabu?

KARAWANG, TAKtik – Diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa tahun 2018, mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari berinisial AW (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Karawang.

Terungkapnya kasus dugaan tipikor ini, kata Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, berawal dari hasil audit penggunaan dana desa oleh Inspektorat Pemkab Karawang. Atas dugaan yang diperbuat tersangka, negara dirugikan Rp 221,1 juta.

Dana desa tersebut, urai Wirdhanto, pada tahun itu dikucurkan tiga tahap, termasuk yang diterima Desa Jatiwangi. Tahap pertama desa ini memperoleh kucuran Rp 193,5 juta. Selanjutya, tahap kedua Rp 387.1 juta.

Dan tahap ketiga, Wirdhanto menyebut, sebesar Rp 387,1 juta. “Dana desa itu oleh tersangka digunakan untuk mengerjakan proyek fiktif. Ada juga proyek yang dikerjakan tetapi tidak sesuai spek,” ungkapnya kepada para awak media di Mako Polres Karawang, Selasa (6/2/2024).

Di hadapan penyidik, kutif Wirdhanto, tersangka mengakui telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya diperuntukan kesejahteraan rakyatnya malah dipakai buat keperluan pribadi.

Parahnya lagi, dana itu dipakai hiburan bahkan membeli sabu. Guna memastikan pengakuan tersangka, jelas Wirdhanto, tim penyidik melakukan test urine. Hasilnya, tersangka positif mengonsumsi barang haram itu.

Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda subsider Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. Karena tersangka dijerat Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 KUHPidana. (ktr/tik)

Previous Post

Warga Wancimekar Tolak Keras Rencana TPAS Jalupang Diperluas. Bagaimana Respon Pemkab Karawang?

Next Post

Pemilu 2024 : Adakah Pemilih yang Pindah Memilih ke TPS di Dapil Caleg Dukungannya?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Pemilu 2024 : Adakah Pemilih yang Pindah Memilih ke TPS di Dapil Caleg Dukungannya?

Pemilu 2024 : Adakah Pemilih yang Pindah Memilih ke TPS di Dapil Caleg Dukungannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik