KARAWANG, TAKtik – Diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa tahun 2018, mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari berinisial AW (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Karawang.
Terungkapnya kasus dugaan tipikor ini, kata Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, berawal dari hasil audit penggunaan dana desa oleh Inspektorat Pemkab Karawang. Atas dugaan yang diperbuat tersangka, negara dirugikan Rp 221,1 juta.
Dana desa tersebut, urai Wirdhanto, pada tahun itu dikucurkan tiga tahap, termasuk yang diterima Desa Jatiwangi. Tahap pertama desa ini memperoleh kucuran Rp 193,5 juta. Selanjutya, tahap kedua Rp 387.1 juta.
Dan tahap ketiga, Wirdhanto menyebut, sebesar Rp 387,1 juta. “Dana desa itu oleh tersangka digunakan untuk mengerjakan proyek fiktif. Ada juga proyek yang dikerjakan tetapi tidak sesuai spek,” ungkapnya kepada para awak media di Mako Polres Karawang, Selasa (6/2/2024).
Di hadapan penyidik, kutif Wirdhanto, tersangka mengakui telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya diperuntukan kesejahteraan rakyatnya malah dipakai buat keperluan pribadi.
Parahnya lagi, dana itu dipakai hiburan bahkan membeli sabu. Guna memastikan pengakuan tersangka, jelas Wirdhanto, tim penyidik melakukan test urine. Hasilnya, tersangka positif mengonsumsi barang haram itu.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda subsider Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. Karena tersangka dijerat Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 KUHPidana. (ktr/tik)