KARAWANG, TAKtik – Kesadaran para caleg atau peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya (APK) memasuki masa tenang masih sangat minim.
Penilaian itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Kunadi kepada TAKtik, Minggu sore, 11 Februari 2024. “Secara umum kesadaran itu hingga jam 17.00 WIB di hari pertama masa tenang tidak sampai 1 persen,” ungkapnya.
Dari hasil pantauan pihaknya, di antara yang di bawah 1 persen tersebut ada tim dari kalangan caleg atau peserta pemilu yang menurunkan sendiri APK miliknya seperti di wilayah Kecamatan Pedes, Cilebar serta di beberapa titik lainnya yang tidak disebutkan Kusnadi.
Berkoordinasi dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) hingga ke tingkat Muspika di setiap kecamatan, Kusnadi katakan, Satpol PP telah menerjunkan timnya ke lapangan dalam menertibkan semua APK di seluruh titik di wilayah Kabupaten Karawang.
Target Bawaslu, Kusnadi tegaskan, maksimal sampai H-1 pelaksanaan pencoblosan, 14 Februari 2024, tidak ada lagi APK yang tetap terpasang di area-area umum atau di tempat-tempat yang dilarang. “Karena keterbatasan personil bila sampai hari ini masih ada APK yang belum ditertibkan,” ujarnya.
Mengenai dimungkinkannya ada caleg atau peserta Pemilu 2024 yang berkampanye di masa tenang, baik offline maupun online, pihaknya mengimbau untuk dihentikan. Apabila ada yang melanggar, terutama kampanye via WhatsApp atau medsos lainnya, Kusnadi tegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Kami bekerjasama dengan Diskominfo untuk masuk ke wilayah itu (memantau medsos), termasuk dengan tim cyber dari kepolisian. Pada prinsipnya, kami membangun kerjasama dengan seluruh stakeholder mulai dari kepolisian, TNI hingga pemda. Masyarakat juga bisa melapor ke kami bila menemukan indikasi pelanggaran,” tandas Kusnadi.
Selain itu, Kusnadi juga mewanti-wanti para caleg atau peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan politik uang yang dikenal di masyarakat dengan istilah serangan fajar. Sanksi bagi pelanggar, Kusnadi mengutif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksinya, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Aturan lainnya, sambung Kusnadi, di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Guna memantau kemungkinan terjadi serangan fajar, kata Kusnadi, pihaknya memiliki tim patroli pengawasan sebanyak 6.890 personil PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) serta 90 orang Panwascam yang dibantu aparat dari kepolisian. (tik)