• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Pemilu 2024 : Adakah Pemilih yang Pindah Memilih ke TPS di Dapil Caleg Dukungannya?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Februari 11, 2024
in Politik
0
Pemilu 2024 : Adakah Pemilih yang Pindah Memilih ke TPS di Dapil Caleg Dukungannya?

KARAWANG, TAKtik – Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana memastikan tidak ada pemilih eksodus atau yang pindah ke TPS dapil lain hanya untuk memilih caleg yang didukungnya.

“Yang eksodus atau pindah memilih ke dapil lain dengan alasan untuk memilih caleg dukungannya gak ada. Kalau pun ada yang pindah karena alasan lain di luar itu,” kata Mari kepada TAKtik, Minggu siang (11/2/2024).

Alasan yang disebutkan Mari di antaranya si pemilih ber-KTP luar Kabupaten Karawang tetapi yang bersangkutan bekerja di daerah ini. Sehingga tidak memungkinkan pulang ke daerah asalnya atau di mana si pemilih terdaftar pada TPS sesuai alamat KTP.

Selain itu, sambung Mari, ada juga pemilih pelajar maupun mahasiswa luar daerah yang sedang mengenyam pendidikan di wilayah Kabupaten Karawang. Termasuk petugas lapas yang pada saat hari pencoblosan, 14 Februari 2024, tidak bisa cuti sehingga yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya di lapas.

“Bahkan di TPS khusus seperti lotus dan rutan, di mana penghuninya dari luar dapil Karawang 6, mereka memilih di situ,” jelas Mari sambil menyebutkan bahwa penetapan tentang pemilih yang pindah tempat memilih ini telah diplenokan pada tanggal 8 Februari 2024.

Tidah hanya pindah memilih di luar TPS yang terdaftar sebelumnya di wilayah Kabupaten Karawang, ungkap Mari, terdapat pula pemilih yang pindah memilih ke daerah lain di luar Kabupaten Karawang.

Adapun jumlah pemilih yang pindah memilih di TPS pada wilayah Kabupaten Karawang, data yang terekap KPU adalah 6.922 orang. Terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 3.845 orang dan perempuan 3.077 orang. Jumlah ini tersebar di 250 desa dari 30 kecamatan pada 1.865 TPS.

Sedangkan pemilih yang pindah memilih keluar daerah sebanyak 7.275 orang. Di antaranya, 3.823 orang pemilih laki-laki serta 3.452 orang pemilih perempuan. Mereka yang tersebar di 3.599 TPS dari 308 desa atau kelurahan.

Jumlah pemilih yang memilih di luar Kabupaten Karawang tersebut, kata Mari, tidak termasuk dari daftar pemilih tetap (DPT) daerah ini yang mencapai 1.779.207 jiwa. (tik)

Previous Post

Mantan Kades Jatiwangi Jadi Tersangka Kasus Tipikor? Dana Desa Dipakai Nyabu?

Next Post

Masa Tenang Pemilu 2024 : Kesadaran Caleg Turunkan APK-nya Masih Minim? Bagaimana Penerapan Sanksi Serangan Fajar?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Masa Tenang Pemilu 2024 : Kesadaran Caleg Turunkan APK-nya Masih Minim? Bagaimana Penerapan Sanksi Serangan Fajar?

Masa Tenang Pemilu 2024 : Kesadaran Caleg Turunkan APK-nya Masih Minim? Bagaimana Penerapan Sanksi Serangan Fajar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik