KARAWANG, TAKtik – Ironis, mantan General Manager Pemasaran PT Pupuk Kujang berinisial TH bersama manajer distributor pupuk dari PT Anugrah Tiga Bersaudara berinisial H diduga telah bersama-sama menimbun dan menyelewengkan pupuk bersubsidi.
Keduanya sudah dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang atas kasus tersebut. Bahkan sejak Selasa malam, 20 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, digiring ke Lapas Warungbambu untuk ditahan.
Tersangka TH dan H dijerat pasal tentang tindak pidana korupsi karena diduga telah merugikan Negara Rp 14 miliar lebih. Menurut keterangan Kepala Kejari Syaifullah kepada para awak media di kantornya malam itu, kedua tersangka menyelewengkan pupuk bersubsidi sejak tahun 2016.
Jenis pupuk yang diduga ditimbun kedua tersangka, sebut Syaifullah, berupa urea, NPK, dan organik sebanyak 5.930 ton. Konspirasi yang membuat pupuk bersubsidi langka hingga kalangan petani sering berteriak membuat pihaknya di Kejari Karawang turun melakukan penyelidikan dari bulan November 2023.
Hasilnya, terbongkar oleh penyidik Kejari bahwa tersangka TH berani menimbun pupuk bersubsidi sejak ia menjabat GM Pemasaran di pabrik Pupuk Kujang tahun 2016. Pupuk bersubsidi tersebut selanjutnya dijual menjadi pupuk non subsidi karena terdapat selisih harga yang cukup menggiurkan.
Tersangka memainkan bisnis kotornya itu berkolaborasi atau bekerjasama dengan tersangka H yang dipilihnya menjadi distributor pupuk resmi berlabel PT ATS pada 30 November 2016. Padahal, sebut Syaifullah, perusahaan ATS ini tidak memenuhi persyaratan verifikasi.
Sejak saat itulah, beber Syaifullah, penimbunan pupuk bersubsidi dijalankan oleh kedua tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik berupa uang sebesar Rp 4,2 miliar berikut sejumlah berkas. Bahkan, aset-aset lain milik kedua tersangka, kata Syaifullah, sedang ditelusuri.
Selain dua tersangka, tandas Syaifullah, kemungkinan bakal ada tersangka lain dari kasus tipikor ini. “Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan informasi dari ratusan saksi,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidairnya Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menanggapi terkuaknya kasus ini, pihak PT Pupuk Kujang yang disampaikan VP Komunikasi Perusahaannya, Muhamad Arief Rahman, menyatakan bahwa perusahaan BUMN yang ada di Cikampek ini menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejari Karawang, dan bahkan mendukung upaya pemberantasan korupsi. (ktr/tik)