KARAWANG, TAKtik – Hanya 7 pejabat eselon II yang pindah kursi ke OPD lain. Dari ke tujuh orang ini justru OPD yang banyak mengelola proyek APBD seperti Dinas PUPR tetap belum diisi pejabat definitifnya.
Mutasi jilid III di era pemerintahan Bupati Aep Syaepuloh yang digelar Kamis sore, 21 Maret 2024, juga mengosongkan kursi Kepala Dinas PRKP yang selama ini dijabat Asip Suhendar dialihkan ke kursi Inspektur pada Inspektorat.
Adakah pengosongan tersebut terkait dengan hasil audit BPK, di mana nilai kerugian kas daerah Karawang masih banyak yang belum dipulihkan? Atau apakah terkait dengan adanya beberapa pejabat di Dinas PUPR yang dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan penyimpangan proyek Jembatan Rumambe dan Jalan Anggadita Klari?
Mengenai dua kemungkinan itu belum ada penjelasan resmi, baik dari Baperjakat atau BKPSDM maupun Bupati Aep. Sedangkan informasi yang diperoleh TAKtik, dari dua proyek itu Kejati telah meminta Kejaksaan Negeri Karawang untuk menghadirkan beberapa orang pejabat terkait di Dinas PUPR pada tanggal 15 Maret 2024 dan tanggal 19 Marer 2024 ke Kejati.
Hanya saat memberikan sambutan usai melantik 7 pejabat eselon II yang terkena mutasi dari total 65 orang pejabat lainnya di eselon III, IV dan fungsional, Bupati Aep sempat menyatakan agar Sekretaris yang sedang ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Rusman Kusnadi bersabar.
Dari 11 orang pejabat administrator, 36 orang pengawas, 4 orang kepala puskesmas, serta 7 orang korwil yang dirotasi, 7 pejabat eselon II yang dialihkan tugasnya selain Asip Suhendar adalah Arief Bijaksana Maryugo yang akhirnya dipercaya menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda.
Pengganti Arief di BPKAD diberikan ke Asep Hazar dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kursi yang ditinggalkan Asep diisi oleh Rohman dari Dinkop UKM. Kursi Rohman di Dinkop UKM kini dipercayakan ke Dindin Rachmadhy dari Bappeda.
Selanjutnya, kursi Bappeda diisi Muhamad Ridwan Salam dari Dinsos. Satu lagi pejabat eselon II yang dipindahkan adalah Wiwiek Krisnawati dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sepertinya tidak ada hari istimewa bagi Bupati Aep dalam prosesi mutasi. Jilid I dilakukan hari Sabtu, jilid II hari Jum’at dan di jilid III pada hari Kamis. Dari kabar yang didengar TAKtik, mutasi kali ini diberikan batas akhir oleh KASN tanggal 22 Maret 2024. Jika lewat, proses pengajuan rekomendasi mutasi kembali ke nol. (tik)