KARAWANG, TAKtik – Kontraktor yang sering punya catatan buruk seperti hasil temuan BPK dengan tidak mengindahkan pengembalian kerugian Negara, dipastikan akan dikenai sanksi blacklist.
Ditegaskan oleh Bupati Aep Syaepuloh usai melantik pejabat hasil mutasi, Kamis sore, 21 Maret 2024, sanksi blacklist itu sudah semestinya, termasuk langkah hukum bagi kontraktor yang mengabaikan hasil audit BPK tersebut.
“Saya ingatkan, yang nunggak (kontraktor) harus cepat-cepat diselesaikan,” seru Aep mewanti-wanti sambil menyampaikan pula bahwa KPK sudah menanyakan bagaimana tindaklanjut (dari hasil audit BPK itu).
Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menyatakan, pihaknya siap menyelesaikan hasil audit BPK ke ranah hukum bagi kontraktor yang tidak punya itikad baik dalam mengembalikan kerugian Negara.
“Bagi yang MoU melalui Bidang Datun tentu kami lakukan mediasi. Mengundang mereka (kontraktor) agar duit daerah itu dikembalikan. Banyak juga yang sudah kembali,” ujar Kajari. (tik)