KARAWANG, TAKtik – Paska mutasi jilid III di era pemerintahan Bupati Aep Syaepuloh yang digelar 21 Maret 2024, sisa waktu di bulan ini hanya tinggal 9 hari lagi ke depan jika dihitung sejak Jum’at, 22 Maret 2024.
Lalu, mungkinkah dengan sisa waktu relatif singkat itu mutasi jilid IV bisa digelar? Sedangkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengingatkan bahwa kepala daerah yang mau maju lagi di Pilkada 2024 dilarang membuat kebijakan strategis seperti halnya memutasikan pejabatnya 6 bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Berdasarkan tahapan Pilkada 2024 yang telah diputuskan KPU, penetapan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024. Ini bisa jadi, mutasi jilid III yang baru berlalu merupakan kebijakan terakhir Bupati Aep dalam merotasi pejabatnya di lingkungan Pemkab Karawang.
Kendati demikian, pengecualian seperti dalam amanat Undang-undang tersebut bisa dilakukan oleh Bupati Aep apabila mendapatkan izin tertulis dari Mendagri Tito Karnavian. Proses untuk memperoleh rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang usulan mutasi, SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) selama 14 hari, walau pada kenyataannya bisa lebih cepat bahkan lebih lama.
Taruhlah usulan mutasi jilid IV sudah diajukan ke KASN sejak tanggal 23 Maret 2024, karena batas akhir rekomendasi KASN pada mutasi jilid III adalah tanggal 22 Maret 2024, mungkinkah 9 atau 8 hari rekomendasi berikutnya ini bisa didapat? Ataukah sekaligus permohonan izin ke Mendagri pun diajukan jika Bupati Aep masih mau mengisi kursi kosong kepala OPD yang definitif?
Untuk sementara, bisa jadi mutasi jilid III dengan memindahtugaskan 7 pejabat eselon II, 11 orang pejabat administrator, 36 orang pengawas, 4 orang kepala puskesmas dan 7 orang korwil pada Kamis, 21 Maret 2024, merupakan mutasi terakhir di era Bupati Aep sebelum dilantiknya calon bupati-wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024. (tik)