KARAWANG, TAKtik – Pengelola parkir di Karawang kini bisa meraup untung besar. Karena pengenaan pajak daerah dari sektor ini sudah diturunkan menjadi 10 persen yang sebelumnya 25 persen.
Sedangkan tarif parkir di berbagai tempat, baik tempat perbelanjaan hingga rumah sakit, diakui oleh Sekretaris Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Karawang Sahali, masih tetap tinggi alias mahal. Ini artinya, pengelola belum menyesuaikan tarif parkir paska penurunan pengenaan pajak daerahnya.
“Kami sudah mengimbau pengelola parkir untuk menurunkan tarif parkirnya sebagaimana telah diturunkannya pengenaan pajak daerah dari 25 persen menjadi 10 persen. Ini amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 17 Tahun 2023,” ujar Sahali, Selasa sore (2/4/2024).
Dengan tetap pengenaan parkir yang belum disesuaikan itu, kata Sahali, pengelola parkir bisa meraup laba atau untung lebih besar. Ia juga berharap, tarif parkir di rumah sakit lebih mempertimbangkan kemanusiaan karena di area ini adalah tempat di mana masyarakat sedang ditimpa musibah.
Himbauan Sahali sangat beralasan. Area rumah sakit berbeda dengan tempat perbelanjaan atau mall, tempat hiburan dan hotel. Berbeda antara tempat duka dan tempat di mana masyarakat sedang bersenang-senang. Haruskah meraup untung besar dari kedukaan orang lain?
Seperti pengenaan tarif parkir di Rumah Sakit Mandaya yang di Jalan Interchange Karawang Barat misalnya. Tarif parkir mobil di area rumah sakit ini bisa sampai Rp 12 ribu hanya untuk waktu 3 jam lebih 17 menit. Pengenaan tarif ini, menurut salah seorang keluarga pasien, tidak jauh beda dengan tarif parkir di mall atau bahkan di hotel berbintang di Karawang. (tik)