KARAWANG, TAKtik – Di tengah rapat Pansus DPRD tentang rencana peleburan 6 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menjadi 3 OPD di lingkungan Pemkab Karawang, muncul keberatan dari kalangan pejabat di antara OPD tersebut agar rencana ini ditinjau ulang.
“Dalam rapat pansus siang ini (Rabu, 17 April 2024), ada yang keberatan OPD-nya dilebur. Alasan mereka, terlalu banyak garapan yang menjadi beban OPD hasil merger. Dan itu nantinya tidak bisa fokus menyelesaikan target capaiannya,” ungkap anggota pansus ini di DPRD Karawang, Pendi Anwar.
Ungkapan keberatan itu, menurut Pendi, sebaiknya dibahas di internal eksekutif, bukan saat masuk di Pansus DPRD. Karena draft raperda ini merupakan usulan dari eksekutif. “Ini berarti pihak eksekutif membuat draft raperda-nya belum fixed,” ujarnya kepada TAKtik, Rabu siang (17/4/2024).
Usulan keberatan tersebut, kata Pendi, datang dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan maupun dari Dinas Perikanan. Mereka berdalih, sebutnya, pertanian adalah sektor hulu sedangkan perikanan sektor hilir. Selain yang dikhawatirkannya, ketika kedua OPD ini dimerger bakal cukup banyak pegawai yang menumpuk di satu OPD.
“Sekali lagi, menurut kami ini Bagian Organisasi Setda belum matang dalam membuat draft Raperda Perubahan SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja). Pertanyaan kami juga kenapa eksekutif malah tidak memisahkan Bidang Pemuda dan Olahraga dari Dinas Pendidikan? Sebenarnya ini lebih penting karena di daerah lain sudah dipisah menjadi OPD masing-masing,” tandas Pendi.
Diberitakan sebelumnya, ke-6 OPD yang sedang proses peleburan adalah Dinas Koperasi UKM disatukan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Disperindagkop UKM.
Yang lainnya, Dinas Perikanan masuk ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dilebur dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi DP3A KB.
Mengenai hal ini sempat pula dijelaskan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Karawang Budiman Ahmad, akhir Januari 2024, bahwa rencana peleburan 6 OPD bukan sekadar mempertimbangkan efisiensi, tapi juga efektivitas dalam rangka reformasi birokrasi.
“Reformasi birokrasi itu adalah penataan kelembagaan sebagaimana arahan dari Pemerintah Pusat. Kita lihat memang di beberapa dinas (OPD) ada bidang-bidang yang kurang optimal. Makanya perlu kita pertimbangkan. Larinya ke efisiensi dan efektivitas kerja,” jelas Budiman kala itu. (tik)