KARAWANG, TAKtik – Geger soal beredarnya SK KPU Karawang yang diduga dipalsukan terkait perolehan suara dua orang caleg dari Gerindra di dapil 2 dan dapil 6 yang digelembungkan, mendapat respon dari caleg di parpol yang sama di antara di dapil tersebut.
“Saya akan diskusikan dulu terkait masalah ini dengan pengacara saya. Tunggu ya. Nanti kalau sudah saya tunjuk pengacara, biar mereka yang memberikan keterangan pers,” ujar H. Endang Sodikin yang juga sekretaris DPC Partai Gerindra Karawang kepada TAKtik, Rabu (8/5/2024).
Endang atau biasa akrab disapa HES yang kembali nyaleg di dapil 6 pada Pemilu 2024 berdasarkan data ril di KPU Karawang perolehan suaranya berada di atas caleg itu. Tiba-tiba di SK KPU yang dipalsukan ada di peringkat bawahnya.
Pihak KPU Karawang sendiri seperti dikemukakan ketuanya, Mari Fitriana, penggelembungan suara pada dua nama caleg yang tertera di SK KPU palsu tersebut tidak merubah perolehan hasil suara caleg lain.
“Dua orang caleg itu hanya hasil suaranya saja yang digelembungkan,” ungkap Mari sambil menegaskan bahwa pihaknya di KPU sudah melaporkan dugaan adanya SK KPU yang dipalsukan tersebut ke Polres Karawang pada Selasa, 7 Mei 2024.
Dijelaskan pula oleh Mari, hingga saat ini KPU Karawang belum menetapkan caleg terpilih paska Pemilu, 14 Februari 2024. Alasannya, karena masih ada penyelesaian hasil pemilu ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi Kabupaten/Kota yang masih ada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) belum bisa menetapkan caleg terpilih. Kita tunggu dulu putusan MK. Kita belum bisa memprediksi kapan putusan MK ini keluar. Sidang di MK masih berjalan. Sekarang saja kita lagi di MK nih,” ujar Mari.
Hasil Pemilu 2024 di Karawang yang masuk PHPU, kata Mari lagi, ada dua. Yaitu, dari dapil 4 antara Teddy Luthfiana dengan Abdul Azis dari Golkar. Satu lagi antar caleg DPR RI dari PPP. “Bagaimana mungkin kita di KPU mengeluarkan SK tentang caleg terpilih selama ada PHPU dan belum diputus di MK,” tegasnya.
Kabar tersiar mengenai SK KPU Karawang yang diduga dipalsukan itu mencuat sejak beberapa hari lalu. Dan baru muncul di berbagai media lokal maupun nasional pada Selasa, 7 Mei 2024.
Di SK KPU palsu itu disebutkan bahwa terdapat nama caleg yang gagal terpilih masuk gedung DPRD Karawang periode 2024-2029 dinyatakan menjadi lolos.
Lalu, siapa pelaku dari modus operandi penipuan dengan korban caleg yang terperangkap ‘angin syurga’ itu? Salah seorang tim lawyer dari KPU Karawang, Dian Suryana belum bersedia mengungkap lebih jauh karena kasus ini sedang dalam pendalaman pihak kepolisian. (tik)