KARAWANG, TAKtik – Bagi petahana yang akan maju lagi di Pilkada 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya, tapi cukup cuti di jadwal kampanye pada saat masa kampanye.
“Itu berdasar PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang lama (tahun 2020). Untuk yang sekarang, PKPU-nya belum turun. Makanya buat memastikan tentang ketentuan itu, kita tunggu dulu PKPU baru terkait Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, Kamis (16/5/2024).
Dan di ketentuan PKPU 2020 tersebut, sambung Mari, keharusan mundur hanya bagi petahana yang maju lagi di daerah lain. Namun diamini Mari, konsideran dari PKPU adalah Undang-undang tentang Pilkada. Yakni, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Ya dipastikan syarat untuk petahana tidak berubah, kecuali Undang-undangnya diubah. Hanya dimungkinkan menyangkut hal lain yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Tetapi ya itu tadi, kita tunggu saja dulu PKPU tentang Pilkada 2024 ini,” tandas Mari.
Termasuk mengenai masa jabatan Aep Syaepuloh yang kini jadi bupati definitif di Karawang, menggantikan Cellica Nurrachadiana yang memilih nyaleg untuk DPR RI di Pemilu 2024.
“Apakah beliau (Aep) masuk hitungan sudah satu periode atau belum, ini perlu kita pastikan ketentuannya. Aturannya ada di Undang-undang Pemerintahan Daerah. Sepertinya kalau jabatan bupati definitif atau bukan pelaksana teknis (plt), ya sudah dihitung satu periode,” kata Mari. (tik)