KARAWANG, TAKtik – Kendati KPU Karawang sudah meluncurkan Pilkada 2024, Sabtu malam, 1 Juni 2024, namun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah, hingga kini belum terbit.
“Kalau sampai pada tahap penerimaan pendaftaran pasangan calon di KPU tetap belum keluar PKPU-nya, berarti kita menggunakan PKPU yang lama atau yang selama ini ada. KPU RI baru menerbitkan PKPU tentang tahapan pilkada,” kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, Minggu siang (2/6/2024).
Berdasar jadwal dari tahapan pilkada tersebut, pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi di DPRD hasil Pemilu 2024 sebanyak 10 kursi atau lebih, dimulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Sedangkan kesempatan bagi pasangan calon perseorangan, Mari nyatakan, sejak dibuka untuk pemenuhan persyaratan dukungan pada tanggal 5 Mei 2024 sampai saat ini belum ada satu pasangan pun yang datang ke KPU.
Mengenai biaya pelaksanaan Pilkada 2024, Mari kembali menyebutkan, totalnya Rp 71 miliar. Yang telah dikucurkan dari Pemkab Karawang seperti disampaikan Asda III Eka Sanatha yang mewakili Bupati Aep Syaepuloh saat peluncuran Pilkada 2024 adalah Rp 88 miliar.
KPU Karawang kini tinggal menunggu realisasi dari APBD Jawa Barat yang belum diperolehnya. Dari kebutuhan anggaran sebesar itu, di acara peluncuran Pilkada 2024 di lapangan Karangpawitan yang spektakuler dengan menghadirkan group band Jamrud, lebih kurang telah menguras anggaran sekitar Rp 500 jutaan.
“Angka pastinya nanti saya cek dulu dengan pihak EO (Event Organizer),” ujar Sekretaris KPU Karawang Fauzi Purwendi mengenai biaya pelaksanaan peluncuran Pilkada 2024 tersebut. (tik)