KARAWANG, TAKtik – Sebanyak 282 orang kepala desa (kades) dari 297 desa di wilayah Kabupaten Karawang telah mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun. Sehingga masa satu periodesasi mereka 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun.
Sisanya yang 15 desa, kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Wiwik Krisnawati, tetap akan digelar pilkades. Alasannya, masa jabatan mereka habis sebelum Undang-Undang Desa yang memberikan tambahan masa jabatan tersebut lahir.
“Rencana kita masuk tahapan pelaksanaan pilkades di 15 desa itu akhir tahun 2024. Sedangkan hari H pilkadesnya tahun 2025. Kenapa masih lama? Karena ada Surat Edaran dari Mendagri bahwa bagi desa yang akan pilkades tahun ini harus diundur seteleh pilkada serentak tahun 2024,” jelas Wiwik.
Untuk mengisi kekosongan kades di 15 desa itu, sambung Wiwik, Pemkab Karawang menunjuk Pjs Kades dari kalangan ASN sampai calon kades terpilih dilantik menjadi kades definitif. Dan yang menunjuk Pjs Kades, sebut Wiwik, diserahkan ke camat di wilayahnya masing-masing.
Bagi 282 orang kades yang mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun, mereka hanya dibatasi untuk dua periode. Artinya, seperti disampaikan Bupati Aep Syaepuloh saat memberikan SK perpanjangan masa jabatan mereka di Plaza Pemkab Karawang, Senin pagi, 3 Juni 2024, para kades tersebut tidak bisa nyalon lagi di periode ke tiga.
“Masa jabatan kades 8 tahun dimulai hari ini (sejak SK Bupati mereka terima). Mereka cukup nyalon 2 kali,” kata bupati sambil mempertegas bahwa berakhirnya masa jabatan 282 kades ini tidak akan serempak. Menghitungnya dari sejak di antara mereka dilantik jadi kades atas hasil pilkades waktu itu.
Kebijakan mengenai penambahan masa jabatan kades, kembali Wiwik menjelaskan, berdasarkan amanat Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (tik)