KARAWANG, TAKtik – Dua media online dikenai sanksi oleh Dewan Pers karena telah menerbitkan berita hoax terkait caleg gagal yang dinyatakan terpilih atas hasil Pemilu 2024 di Karawang.
Kedua media online tersebut, yakni patrolicyber.com dan media-indonews.com dinyatakan telah melanggar Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita tidak jelas sumbernya.
Sehingga Dewan Pers merekomendasikan agar dua media online itu meminta maaf kepada KPU Karawang.
Kendati berita hoaxnya telah dicabut, namun Dewan Pers menilai, tetap tidak sesuai dengan Angka 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan/DP/III/2012) karena belum disertai dengan penjelasan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
“Teradu wajib membuat penjelasan tentang pencabutan beritanya. Penjelasan tersebut dimuat di dalam tautan (url) berita yang diadukan yang telah dicabut, disertai dengan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat,” tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam surat rekomendasi itu.
Rekomendasi Dewan Pers ini berlaku selambat-lambatnya 7 hari masa kerja setelah surat diterima kedua belah pihak. Yakni, dua perusahaan pers sebagai teradu dan KPU Karawang selaku pengadu
“Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandas Ninik dalam suratnya.
Terkait ini, KPU Karawang seperti disampaikan ketuanya, Mari Fitriana, segera akan melayangkan surat permohonan hak jawab kepada kedua media online itu, selain berencana meminta Dewan Pers untuk mempertemukan dengan pimpinan medianya.
“Selama ini KPU tidak pernah menutup diri terhadap awak media. Teman-teman wartawan yang ingin wawancara dengan kami selalu kami tanggapi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon,” kata Mari kepada para awak media, Rabu (5/6/2024). (ktr/tik)