KARAWANG, TAKtik – Jabatan Aep Syaepuloh sebagai bupati definitif di Karawang belum dihitung satu kali periode karena hanya menjabat satu tahun.
“Itu kalau mengacu ke PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pilkada. Di sana dijelaskan bahwa hitungan satu periode masa jabatan kepala daerah paling singkat 2,5 tahun,” ujar Komisioner KPU Karawang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putra M. Wifdi Kamal, Rabu sore (19/6/2024).
Untuk memastikan hitungan periodesasi di Pilkada 2024, kata Putra, tunggu PKPU baru yang hingga kini belum terbit. Konsideran PKPU adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahum 2016 tentang Pilkada. Namun, kutif Putra, di Undang-Undang ini hanya mengatur syarat bakal calon kepala daerah yang bisa nyalon lagi setelah dua kali masa jabatan.
“Undang-Undang Pilkada itu tidak merinci berapa tahun menjabat setiap satu periodesasinya. Ini lebih lanjut dirinci oleh PKPU. Apabila PKPU di Pilkada 2024 mengatur hitungan yang sama, maka jika pak Haji Aep berhasil mempertahankan jabatannya di Pilkada 2024, beliau masih punya peluang nyalon lagi di Pilkada 2029,” urai Putra.
Selain itu, tambah Putra, kepala daerah yang menjabat dua periode tanpa berturut-turut versi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 masih pula memenuhi syarat untuk nyalon kembali.
“Ini hanya gambaran saja jika yang ditanya mengenai masa jabatan bupati kita sekarang. Bagaimana dengan ketentuan di pilkada tahun ini? Ya itu tadi, kita harus nunggu PKPU-nya yang baru,” tandas Putra mempertegas ulang. (tik)