KARAWANG, TAKtik – Hasil dari assesment 6 pejabat eselon II Pemkab Karawang tidak lantas disebut sebagai calon sekda definitif. Tapi mereka sedang diukur kembali kelayakannya dalam talent pool atau manajemen talenta.
Hal itu dikatakan Sekretaris BKPSDM Karawang Gery S. Samrodi di sela-sela kegiatan assesment yang digelar di Batiqa Hotel and Apartments, Kawasan Industri Suryacipta, Selasa siang, 16 Juli 2024.
Disebutkannya, seleksi buat calon sekda definitif akan dilakukan melalui uji kompetensi. Namun demikian, Gery akui, pejabat yang akan disertakan dalam uji kompetensi nanti diambil dari hasil assesment hari ini.
Hanya Gery sendiri belum bisa memastikan kapan pelaksanaan uji kompetensi itu digelar. Semua tergantung keputusan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Termasuk soal waktu yang makin mepet ke jadwal penerimaan pasangan calon Pilkada 2024 di KPU, karena Bupati Aep Syaepuloh kembali mencalonkan diri, Gery juga tidak bisa memprediksi terkejar atau tidak.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang kepala daerah yang maju lagi di pilkada untuk mengeluarkan kebijakan strategis, termasuk mutasi/rotasi pejabat atau pegawai, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU sampai akhir masa jabatan. Namun di Undang-Undang itu ada pengecualian. Yakni, atas ijin Mendagri masih bisa dilakukan.
Hanya saja, bukan mustahil di tengah masa jabatan penjabat sekda yang diberikan ke Eka Sanatha hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali atau menjadi 6 bulan, kekosongan kursi sekda definitif bisa terjadi apabila proses dari pengajuan ijin ke Mendagri terlambat atau terkendala.
“Tidak hanya di Karawang, kekosongan sekda definitif juga terjadi di daerah lain seperti Sumedang, Depok, Majalengka dan beberapa daerah lainnya di Jawa Barat. Kita berharap, di Karawang segera terisi,” ungkap Gery.
Sebagai bagian dari peserta assesment, Asep Aang Rahmatullah yang diundang atas nama Kepala Bapenda, ia juga sebagai Plt Kepala BKPSDM berharap sama. Menurutnya, proses yang dimulai dari assesment adalah bagian dari proses menuju ke seleksi calon sekda definitif.
Mengenai tim asesor dari UPT Penilaian Kompetensi BKPSDM Kota Tangerang dalam pelaksanaan assesment 6 pejabat eselon II Pemkab Karawang, kembali Gery menjelaskan, pihaknya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 26 Tahun 2019.
“Kewenangan penyelenggara penilaian kompetensi sesuai dengan tingkat kategori pengakuan kelayakan dengan akreditasi A. Ini dapat melakukan penilaian kompetensi paling tinggi jabatan tinggi pratama atau jabatan fungsional yang setara,” kutif Gery.
Kenapa BKPSDM Karawang tidak bisa? Jawab Gery, ini karena moratorium. Di mana daerah yang mengajukan akreditasi A tahun 2019 sudah tidak bisa lagi seperti halnya Karawang. (tik)