KARAWANG, TAKtik – Bagi para peminat nyalon kepala daerah-wakil kepala daerah di Pilkada 2024, saat mendaftar ke KPU dengan parpol pendukung wajib melampirkan visi-misi yang sesuai RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) 20 tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Karawang Mari Fitriana kepada TAKtik di ruang kerjanya, Kamis, 18 Juli 2024, saat menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah di pilkada tahun ini.
“Nanti ada proses seleksi administrasi. Kami di KPU akan membuat tim dengan melibatkan akademisi dan pemerintah daerah dari Bappeda. Tugasnya, menelaah visi-misi bakal paslon, sesuai atau tidak dengan RPJPD. Ini juga biar selaras sama visi-misi pemerintah pusat Menuju Indonesia Emas 2045,” urai Mari.
Untuk menyosialisasikan ketentuan ini, kata Mari, pihaknya segera akan mengundang parpol calon pengusung dengan melibatkan Bappeda yang memahami RPJPD Kabupaten Karawang. Pelaksanaannya setelah rakor di KPU Jawa Barat.
“Kami sudah menyusun rakor sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini. Apalagi ada surat dinas dari KPU RI kaitan penyampaian visi-misi yang harus dilampirkan saat pendaftaran (peminat nyalon) oleh parpol atau gabungan parpol ke KPU yang selaras RPJPD,” tandas Mari.
Syarat lain, seperti jika ada paslon yang sedang berurusan hukum semisal menjadi tersangka, kutif Mari lagi, selama belum ada putusan inkrah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan masih bisa berproses untuk pendaftaran.
“Kecuali kalau ada yang sudah inkrah narapidana, itu jelas dibatalkan pencalonannya. Parpol pengusungnya bisa melakukan pergantian paslon,” tegas Mari.
Mengenai debat paslon yang digelar di televisi swasta nasional atau TVRI regional, Mari katakan, sifatnya wajib. Kendati pilkada tahun ini dilaksanakan serentak se-Indonesia dalam waktu bersamaan di 514 kabupaten/kota dan provinsi, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Jabar untuk plotting jam siar di televisi.
“Debat publik paslon di TV itu wajib karena di aturan kampanye itu ada. Setidak-tidaknya maksimal 3 kali. Dari sisi anggaran, Karawang memungkinkan untuk 2 kali bahkan 3 kali. Nanti tergantung kesiapan paslon dan pihak televisinya,” pungkas Mari. (tik)