KARAWANG, TAKtik – Dari 6 orang pejabat eselon II Pemkab Karawang yang mengikuti assesment pada 16 Juli 2024, selanjutkan dikabarkan hanya 3 orang yang lolos ke uji kompetensi, 31 Juli 2024.
Uji kompetensi tersebut adalah untuk mengisi kursi kosong sekda definitif paska ditanggalkan oleh Acep Jamhuri yang pensiun dini sejak 1 Juli 2024. Kekosongan ini sementara dipercayakan Bupati Aep Syaepuloh kepada Eka Sanatha sebagai Penjabat (Pj) sekda.
“Benar gak nya uji kompetensi tanggal 31 Juli 2024, tunggu saja nanti. Apakah hanya diambil 3 orang? Bisa lebih dari 3. Hasil dari ini sama seperti hasil uji kompetensi (25 Juni 2024) untuk usulan pengisian jabatan kepala OPD definitif,” kata Sekretaris BKPSDM Karawang Gery S. Samrodi, Selasa siang (23/7/2024).
Jika benar hanya 3 nama yang dinyatakan lolos buat mengikuti uji kompetensi calon sekda, mungkinkah nama Arief Bijaksana Maryugo dan Asip Suhendar masuk di antarannya?
Sedangkan usia keduanya sudah tergolong riskan memenuhi syarat dipilih sekda sebagaimana diatur Surat Edaran Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinam Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
“Sekarang kan mereka (Arief dan Asip) belum 56 tahun. Bisa saja setelah diajukan langsung turun (surat persetujuan Mendagri). Tidak ada yang tidak mungkin kalau mereka ditakdirkan jadi sekda,” ujar Gery dengan gaya canda khasnya.
Asip Suhendar yang kini menjabat Inspektur adalah kelahiran 1 Agustus 1968. Jika lolos masuk uji kompetensi tanggal 31 Juli 2024, berarti masuk usia 56 hanya tersisa 1 hari. Begitu pun Arief Maryugo Bijaksana yang Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) lahir 16 Agustus 1968.
Dengan proses pengajuan ijin ke Mendagri butuh waktu tak sebentar, karena ijin mutasi dari hasil uji kompetensi 9 pejabat eselon II untuk mengisi 3 OPD kosong pun yang digelar 25 Juni 2024, hingga kini belum selesai. Mungkinkah syarat usia Arief dan Asip masih terpenuhi jika kelak lolos dilantik jadi sekda?
Sebelumnya, Arief telah mengakui bahwa dirinya sudah lewat usia batas maksimum untuk lolos menjadi sekda. Begitu pun Asip, selain faktor usia yang membuatnya tidak yakin terpilih, ia lebih setuju yang masuk adalah junior-juniornya buat mengisi kursi bergengsi bagi karir ASN di pemerintah daerah.
Lantas, bagaimana dengan 4 pejabat lainnya? Mereka sangat aman dari warning SE Menpan RB tersebut. Asep Aang Rahmatullah lahir 21 Mei 1978 (46), Eka Sanatha lahir 12 Juni 1972 (52), Bambang Susetyo lahir 30 Juli 1976 (48) dan Muhamad Ridwan Salam lahir 22 September 1972 (52).
“Keseriusan Pemkab Karawang dalam menyeleksi calon sekda tinggal kita lihat hasil dari assesment itu. Jika yang ‘diloloskan’ adalah mereka yang rentan terhadap syarat usia, bisa jadi nama yang ‘dikehendaki’ sangat mudah terbaca,” respon singkat pakar komunikasi politik dari Unsika, Eka Yusup, saat dimintai tanggapannya oleh TAKtik. (tik)