KARAWANG, TAKtik – Ketua Komisi I DPRD Karawang Khoerudin berharap, Bupati Aep Syaepuloh sebaiknya tidak dulu memproses seleksi calon sekda.
“Kendati Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ada pengecualian atas ijin Mendagri, tapi yang perlu dipertimbangkan adalah kepatutan politik di tengah tahapan pilkada yang sedang berjalan. Ini bila mau fair,” rilis Khoerudin yang diterima TAKtik, Sabtu malam (27/7/2024).
Karena Bupati Aep sebagai petahana, alasan Khoerudin, ikut maju lagi di Pilkada Karawang 2024. Selain itu, menurutnya, kursi sekda paska ditanggalkan Acep Jamhuri sudah diisi walau sementara oleh Eka Sanatha selaku penjabat atau Pj sekda
Hal penting lain yang harus dipertimbangkan bupati, diingatkan Khoerudin, calon sekda yang disiapkan dari box talenta adalah pejabat yang selama ini memegang rangkap jabatan di OPD lainnya.
“Kalau begini bisa jadi kekosongan jabatan di pimpinan OPD justru malah bertambah. Ini berpotensi memunculkan masalah baru,” wanti-wanti Khoerudin.
Atas pertimbangan itulah, Khoerudin menilai, proses pengajuan ijin ke Mendagri untuk mengisi kursi sekda yang definitif belum tergolong urgen (penting). Tugas dan fungsi sekda, Khoerudin pertegas, masih bisa ditangani Pj Sekda.
Apalagi di tengah proses seleksi ini, Khoerudin mendengar kabar bahwa dari 6 pejabat eselon II Pemkab Karawang yang masuk box talenta, 2 orang di antaranya rawan terganjal syarat usia jika lolos seleksi dan jelang dilantik.
Termasuk ada hal lain yang disebut Khoerudin akan dipertanyakan dalam rapat dengar pendapat dengan BKPSDM yang direncanakannya digelar pekan depan. Hanya saja, Khoerudin tidak merinci apa yang dimaksudkannya itu. (tik)