KARAWANG, TAKtik – KPU Karawang akan mengundang semua pimpinan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD ini hasil Pemilu 2024.
Rencana tersebut, kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, untuk menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, terutama terkait syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah di Pilkada 2024.
Titik poin dari sosialisasi itu, Mari menyebut, adalah terkait syarat pengusungan pasangan calon berikut keharusan melampirkan visi-misi saat mendaftar di KPU Karawang mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Kita akan mengundang semua pimpinan parpol di Mercure Hotels, Galuh Mas, pada tanggal 1 Agustus 2024. Ya itu, menyosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, terutama mengenai persyaratan dalam mengusung pasangan calon,” jelas Mari, Selasa siang (30/7/2024).
Dalam kesempatan itu, sambung Mari, pihaknya juga akan mengundang Forkopimda dan melibatkan Bappenda karena di visi-misi pasangan calon harus sesuai RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) serta diselaraskan dengan visi-misi pemerintah pusat Menuju Indonesia Emas 2045.
Selanjutnya, kata Mari lagi, sosialisasi yang sama akan disampaikan ke kalangan jurnalis dan organisasi kemasyarakatan, 2 Agustus 2024 di Brits Hotel. “Target kita agar semua pihak sama-sama memahami apa yang diamanatkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini,” tandasnya.
Mengenai kehadiran KPU saat diundang rapat di DPRD Karawang terkait pembahasan pra Perubahan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) 2024, pekan kemarin, jelas Mari, bukan berarti KPU meminta kembali tambahan anggaran untuk pelaksanaan pilkada.
“Kemarin justru kita kaget, kenapa kita ikut diundang. Tapi kita datang aja memenuhi undangan. Dan kami menjelaskan bahwa KPU tidak mengajukan anggaran tambahan. Semua kebutuhan pilkada sudah dituntaskan di APBD Murni 2024 sebesar Rp 71 miliar,” ungkap Mari. (tik)