• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Jumlah Hak Pilih di Pilkada Karawang 2024 Berpotensi Naik 50 Ribuan Orang Dibanding di Pemilu Kemarin?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 1, 2024
in Headline
0
Jumlah Hak Pilih di Pilkada Karawang 2024 Berpotensi Naik 50 Ribuan Orang Dibanding di Pemilu Kemarin?

KARAWANG, TAKtik – Kendati baru sebatas DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan), jumlah hak pilih di Pilkada Karawang 2024 diperkirakan bertambah di atas 50 ribu orang dibanding di Pemilu 2024.

Untuk mendapatkan validitas jumlah hak pilih tersebut, KPU dimulai dari tingkat PPS di seluruh desa dan kelurahan di Karawang ini akan memplenokan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) secara serentak pada 3 Agustus 2024.

“Setelah dari tingkat PPS, DPHP itu akan diplenokan juga di tingkat PPK. Hanya apakah akan digelar serentak pula atau tidak, kita tunggu arahan dari KPU Jabar. Kalau berdasarkan tahapan, jadwalnya dari tanggal 5 hingga 7 Agustus 2024,” jelas Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, Kamis (1/8/2024).

Sedangkan pleno di KPU, ujarnya lagi, dimulai tanggal 9 sampai 11 Agustus 2024. Yaitu pleno penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Adapun jumlah perkiraan pemilih berdasarkan DP4 itu, sebut Mari, telah di-coklit (pencocokan dan penelitian) oleh pantarlih sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Sampai hari ini menjelang tanggal penetapan DPHP di masing-masing desa dan kelurahan, PPS dan PPK masih mensinkronkan antara data hasil coklit kaitan yang meninggal dunia, pindah alamat dari Karawang maupun pemilih baru,” kata Mari.

Terutama hak pilih yang meninggal, Mari perjelas, masih dipastikan bukti dukung berupa akta kematian yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Catpil).

Jika bukti dukung belum diurus atau dalam proses, sambung Mari, PPS bisa mencoret data pemilih tersebut ke dalam DPHP dengan bukti lampiran kartu kuning atau surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan setempat.

“Untuk ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap), itu tanggal 21 September 2024, sebelum kita pleno penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon di Pilkada 2024,” ungkap Mari

Adapun DP4 pilkada, sebut Mari, jumlahnya 1.833.907 orang. Sedangkan jumlah hak pilih sesuai DPT Pemilu 2024 adalah 1.779.207 orang dengan angka partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya saat itu mencapai 82,73 persen. (tik)

Previous Post

KPU Akan Buka Lagi Aplikasi Silon untuk Pencalonan di Pilkada 2024. Seperti Apakah?

Next Post

Rekomendasi Gerindra untuk Pilkada Karawang Akan Turun 20 Agustus 2024? Tiket buat Gina-Ajam atau ..?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Rekomendasi Gerindra untuk Pilkada Karawang Akan Turun 20 Agustus 2024? Tiket buat Gina-Ajam atau ..?

Rekomendasi Gerindra untuk Pilkada Karawang Akan Turun 20 Agustus 2024? Tiket buat Gina-Ajam atau ..?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik