• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Akan Buka Lagi Aplikasi Silon untuk Pencalonan di Pilkada 2024. Seperti Apakah?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 1, 2024
in Politik
0
KPU Akan Buka Lagi Aplikasi Silon untuk Pencalonan di Pilkada 2024. Seperti Apakah?

KARAWANG, TAKtik – KPU kembali akan membuka aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) di Pilkada 2024, sebagaimana sempat diterapkan di pileg kemarin.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Karawang Mari Fitriana di sela-sela kegiatan sosialisasi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah di Mercure Hotel, Kamis siang (1/8/2024).

“Nanti saat gabungan parpol akan mendaftar paslonnya ke KPU, itu terlebih dulu memasukan database paslon bersangkutan ke aplikasi Silon. Nanti ada dokumen-dokumen yang didownload, lalu kemudian ditandatanganinya. Setelah itu di-upload lagi di Silon tersebut,” jelas Mari.

Kalau Silon telah terpenuhi, sambung Mari, gabungan parpol pengusung bersama paslonnya tetap harus datang mendaftar ke kantor KPU untuk menyerahkan persyaratan administrasi dan mengisi formulir pendaftaran. Yakni, antara tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Kapan Silon dibuka, perangkatnya masih disiapkan oleh KPU RI. KPU Provinsi sendiri baru akan bintek terkait ini minggu depan. Makanya kami di Karawang masih nunggu. Yang jelas, sebelum tanggal 27 Agustus 2024 aplikasi Silon sudah bisa dibuka. Nanti juga kami akan sampaikan ke parpol-parpol,” beber Mari.

Manfaat dari aplikasi Silon, sebut Mari lagi, ketika misalnya ada dari paslon di pilkada tahun ini dicalonkan kembali pada pilkada 5 tahun ke depan, database si calon tersebut sudah ada, terekam di aplikasi ini.

Pihaknya di KPU segera akan membuka ruang konsultasi 24 jam bagi parpol yang membutuhkan penjelasan mengenai syarat dan teknis pendaftaran paslon, termasuk aplikasi Silon.

Bahkan untuk mempermudah mengurus kelengkapan syarat administrasi paslon, seperti legalisir ijazah, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilih dan memilihnya serta yang lainnya, kata Mari, KPU Karawang akan menyiapkan pokja.

“Pokja ini terdiri atas Kesbangpol Linmas, Dinas Pendidikan yang ditugaskan ke Kantor Wilayah IV Jawa Barat, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri hingga IDI (Ikatan Dokter Indonesia) terkait penunjukan rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan paslon,” urai Mari. (tik)

Previous Post

Ketua Pansel Sumasna : Proses Seleksi Calon Sekda Harus Dibangun dengan Transparan

Next Post

Jumlah Hak Pilih di Pilkada Karawang 2024 Berpotensi Naik 50 Ribuan Orang Dibanding di Pemilu Kemarin?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Jumlah Hak Pilih di Pilkada Karawang 2024 Berpotensi Naik 50 Ribuan Orang Dibanding di Pemilu Kemarin?

Jumlah Hak Pilih di Pilkada Karawang 2024 Berpotensi Naik 50 Ribuan Orang Dibanding di Pemilu Kemarin?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik