• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Usai Dilantik, Anggota DPRD Baru Harus Segera Bentuk Fraksi dan Tim Penyusunan Tatib

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 3, 2024
in Headline
0
Usai Dilantik, Anggota DPRD Baru Harus Segera Bentuk Fraksi dan Tim Penyusunan Tatib

KARAWANG, TAKtik – Usai dilantik, Senin pagi, 5 Agustus 2024, anggota DPRD Karawang periode 2024-2029 langsung akan menggelar rapat perdana dengan pimpinan sementara.

Yaitu, mengirimkan surat permohonan kepada partai politik yang anggotanya masuk lembaga legislatif daerah ini untuk segera membuat fraksi. Setidaknya, dalam waktu satu minggu fraksi-fraksi dari 8 parpol penghasil kursi hasil Pemilu 2024 telah terbentuk.

“Saya sudah membuat roadmap model PDF yang disampaikan ke group WhatsApp anggota dewan baru mengenai jadwal tahapan menuju ke pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) berikut deadline-nya,” ungkap Sekretaris DPRD Karawang Dwi Susilo usai rapat paripurna terakhir anggota dewan periode 2019-2024, Jum’at petang (2/8/2024).

Paska dilantik 5 Agustus, Dwi berharap fraksi-fraksi sudah ada pada tanggal 12 Agustus. Setelah itu, pimpinan sementara DPRD mengirimkan surat lagi kepada setiap fraksi untuk mengirimkan anggotanya dalam tim penyusunan tata tertib (tatib), kode etik dan tata beracara BK (Badan Kehormatan).

“Kami hanya kasih waktu maksimal 1 minggu sejak tanggal 12 Agustus. Walau fleksibel, namun demi memaksimalkan waktu karena harus segera membahas RAPBD Perubahan 2024 dan KUA-PPAS 2025. Makanya kita melayani mereka agar segera membuat AKD,” urai Dwi.

Tim penyusunan tatib, kode etik dan tata beracara BK, sambung Dwi, lalu diparipurnakan. Karena tatibnya sudah ada, kecuali ada yang menginginkan diubah, tergantung dari anggota dewan baru ini.

“Untuk paripurna penetapan menjadi keputusan DPRD harus oleh pimpinan yang definitif. Pimpinan sementara hanya menyiapkan tim penyusunan. Makanya, selama DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara, mereka juga meminta ke parpol pemenang 4 besar untuk menempatkan anggotanya di DPRD duduk di ketua dan wakil ketua,” urai Dwi.

Ke empat parpol pemenang kursi terbanyak itu adalah Gerindra, Demokrat, NasDem dan PKS. Targetnya, kata Dwi lagi, akhir Agustus ini Pimpinan DPRD yang definitif dilantik.

“Dari Pimpinan definitif inilah tatib, kode etik dan tata beracara BK menjadi produk hukum Karawang pertama yang dihasilkan dewan baru. Dan AKD disusun berdasarkan tatib yang disepakati. Mudah-mudahan semua AKD terbentuk September mendatang,” pungkas Dwi. (tik)

Previous Post

Pengesahan Perubahan KUA-PPAS 2024, Produk Akhir Legislasi DPRD Karawang Periode 2019-2024?

Next Post

Kas Pemkab Karawang Masih Kurang Rp 128,5 Miliar untuk Belanja di RAPBD-P 2024? Solusinya?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Kas Pemkab Karawang Masih Kurang Rp 128,5 Miliar untuk Belanja di RAPBD-P 2024? Solusinya?

Kas Pemkab Karawang Masih Kurang Rp 128,5 Miliar untuk Belanja di RAPBD-P 2024? Solusinya?

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik